Mantan Juru Ukur BPN Mengaku Stroke, Kasi Intel: Paryoto Sehat Saat Dijemput


Mantan Juru Ukur BPN Jaktim Paryoto (Tengah) saat dibawa ke Lapas Cipinang oleh tim Kejaksaan Negeri Jaktim, Jumat (28/5/2021).AKTUALITAS.ID

AKTUALITAS.ID – Mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA)  akhirnya di eksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri  Jakarta Timur Jumat (28/5/21). Paryoto divonis bersalah terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Adi Wira Bhakti menyebut kondisi Paryoto  dalam kondisi sehat saat dijemput di kediamannya.

“Posisi terpidana sekarang sudah di lapas Cipinang,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (28/5/21).

“Kondisinya sehat dan sudah antigen,” tambahnya menjelaskan kondisi terpidana saat dijemput.

Terkait waktu penjemputan, Wira memaparkan bahwa hal tersebut dilakukan pada sore hari. “Sudah dilaksanakan sore tadi,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady,

“Kita sudah eksekusi, kita jemput di kediamannya sekitar jam setengah 4 sore (15.30 wib).” Ungkapnya.

Setelah dijemput, Ahmad Fuady menjelaskan bahwa selanjutnya terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Terus di proses administrasi di lapas sekitar jam 5 sore, sekarang si udah selesai,” lanjutnya.

Sebelumnya,  Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady membenarkan Paryoto dinyatakan bersalah dan belum bisa dieksekusi atau ditahan karena pihak dari Paryoto menginformasikan sakit.

Dirinya mengaku akan mengecek apakah benar informasi bahwa Paryoto menderita stroke dan dirawat di sebuah rumah sakit di Bekasi.

“Kita cek lah, kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa dieksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana, kalau dia nanti memang dirawat ya tentu tidak bisa dieksekusi. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” ujarnya kepada wartawan Selasa (25/5/2021).

Sebagai informasi, Mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Desember 2020 lalu. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding usai putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek tersebut.

Hasil banding yang dilakukan JPU tersebut  akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada (22/3/2021) dengan Kabul, dan menyatakan Paryoto bersalah dalam kasus pemalsuan sertifikat, alias mafia tanah di Cakung yang juga menyeret pemilik PT. Salve Veritate Benny Tabalujan yang saat ini masih dalam status DPO dan berada di luar negeri. [Kiki Budi Hartawan/Ari]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>