Tim Advokasi Untuk Demokrasi Laporkan Polda Metro ke Ombudsman Soal 9 Pedemo Hardiknas


Ribuan mahasiswa mulai memadati depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/9). Aksi mahasiswa ini untuk mendesak DPR membatalkan revisi UU KUHP dan UU KPK. /AKTUALITAS.ID/Umamah

AKTUALITAS.ID – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan Polda Metro Jaya ke Ombudsman terkait penangkapan dan penetapan tersangka sembilan pedemo di hari peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 3 Mei lalu.

Tim kuasa hukum TAUD dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Fauzie mensinyalir ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat kepolisian saat menangkap para pedemo dan penetapan mereka sebagai tersangka.

“Siang hari ini kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi mengadukan atau melaporkan Polda Metro Jaya terkait dugaan kuat pelanggaran malaadministrasi dan malaprosedur dalam penanganan massa aksi Hardiknas tanggal 3 Mei di depan Gedung Kemendikbud,” kata Fauzie di kantor Ombudsman, Kamis (27/5/2021).

Sebanyak sembilan orang yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan buruh diketahui saat ini masih berstatus sebagai tersangka meski telah dibebaskan usai penangkapan tersebut. Mereka diketahui ditangkap saat hendak menggelar audiensi dengan pihak Kemendikbudristek sore menjelang aksi bubar.

Dalam laporannya, Fauzie menduga polisi melakukan sejumlah malaadministrasi dalam penanganan massa aksi Hardiknas. Padahal menurut dia, massa aksi telah mengikuti sejumlah prosedur dan menerapkan protokol kesehatan.

“Kami juga melakukan protokol kesehatan, jaga jarak, dan lain-lain. Tapi akhirnya teman-teman ditangkap, dibubarkan paksa,” katanya.

Fauzie juga melaporkan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian laki-laki terhadap massa aksi perempuan kala itu. Padahal menurut dia, massa aksi perempuan mestinya ditanganai oleh polwan.

Selain itu, ia juga melaporkan terkait penghalang-halangan yang dilakukan aparat terhadap tim kuasa hukum yang hendak memberi pendampingan hukum.

“Nah, itu juga kami sayangkan. Karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang baik dan kami juga tidak diberikan akses untuk memberikan bantuan hukum pada saat mendampingi massa aksi,” katanya.

Sementara, menerima laporan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho menyebut pihaknya berhak untuk memeriksa terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Polda Metro dalam laporan TAUD.

Terkait kasus tersebut, menurut Teguh, pihaknya sejak awal telah meminta aparat menggunakan pendekatan pencegahan ketimbang melakukan penangkapan. Ia memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa Polda Metro Jaya terkait dugaan malaadministrasi tersebut.

“Kami pastikan apakah ada dugaan maladministrasi, ada dua yang mungkin kami harus buktikan,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>