Alumni dan Mahasiswa UI Desak Polisi Cabut Pencabutan Status Tersangka Aksi Hardiknas


Ilustrasi borgol

AKTUALITAS.ID – Alumni dan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) lintas fakultas serta jurusan mendesak kepolisian untuk mencabut status tersangka terhadap sembilan massa aksi Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2021.

Menurut mereka penetapan tersangka terhadap sembilan massa aksi itu hanya suatu upaya kepolisian untuk membungkam kebebasan berpendapat. Dari kronologi yang didapat, mereka beranggapan sembilan massa aksi tersebut tidak melakukan kesalahan apa pun.

Diketahui, sembilan orang tersebut melakukan aksi di depan Gedung Kemendikbudristek, Jakarta Selatan, pada 2 Mei lalu. Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi dan dijadikan tersangka karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Status tersangka ini selayaknya untuk dicabut. Ada pelanggaran prokes yang lain yang sebenarnya lebih dari ini dan bisa bebas begitu saja. Sedangkan ini dari kawan-kawan mahasiswa, suara mahasiswa ini dibelenggu saat ini,” ujar Ratu Febriana, salah satu Alumni UI dalam Konferensi Pers Petisi Cabut Status 9 Tersangka di YouTube Change.org Indonesia, Selasa (25/5/2021).

Salah satu penggagas Petisi Cabut Status Tersangka 9 Mahasiswa dan Buruh yang lain, Bachtiar Firdaus, mengatakan sembilan massa aksi tersebut harus dicabut status tersangkanya karena mereka tidak melakukan pelanggaran tindak pidana.

Ia menyebut, mereka hanya mahasiswa yang menggunakan hak-haknya sebagai warga negara dalam mengemukakan pendapat.

“Teman kami bukan pelaku pembuat onar, bukan orang-orang yang mengganggu ketertiban umum, bukan perampok, bukan pemerkosa, bukan koruptor,” ucap Firdaus dalam konferensi pers yang sama.

Selain itu, Firdaus juga mengatakan sembilan massa aksi tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran prokes sebagaimana yang dituduhkan. Mereka, kata dia, melakukan aksi damai bahkan sempat berdialog dengan pihak Kemendikbudristek.

“Tidak terdapat banyak cukup bukti [pelanggaran]. Tidak ada kekerasan dan sesuai dengan prosedur kesehatan di masa pandemi saat ini,” klaimnya.

Terkait itu, dia dan segenap alumni serta mahasiswa UI lain mendesak kepolisian untuk mencabut status tersangka sembilan orang itu.

Firdaus pun turut menginisiasi untuk membuat petisi daring ‘Cabut Status Tersangka 9 Mahasiswa dan Buruh serta Lindungi Hak Kebebasan Berpendapat Kami’ di situs change.org.

Sampai Selasa (25/5) pukul 11.42 WIB petisi tersebut sudah ditandatangani sebanyak 11.940 orang.

“Kami tidak mau terjadi lagi peristiwa-peristiwa seperti ini. Ketika anak bangsa menyampaikan pendapatnya secara damai sesuai prokes kemudian ditangkap dan ditersangkakan dan penyidikannya terus berlanjut,” kata Firdaus.

Dalam petisi yang dibuat di situs change.org, Firdaus dkk menyatakan, “Ada beberapa foto di mana mereka tampak melanggar protokol kesehatan, tapi itu karena peserta aksi damai ditekan polisi ketika sedang mencoba mengatur barisan sehingga sulit untuk menjaga jarak di depan Gedung Kemdikbud.”

Mereka kemudian menyatakan sembilan orang di antara massa aksi itu lalu diamankan secara paksa oleh polisi, di mana identitas dan ponsel mereka disita. Mereka lalu dibawa ke kantor polisi semalaman tanpa bisa menghubungi kerabat ataupun bantuan hukum. Para sembilan mahasiswa itu kemudian dilepaskan sehari kemudian, dengan status sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sembilan orang itu dijerat pasal dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Mereka tidak ditahan dan telah dipulangkan. Namun status tersangka kesembilan massa aksi tersebut belum dicabut.

“Kami persangkakan mereka-mereka semuanya di undang-undang tentang wabah penyakit di Undang-undang Nomor 4 di Pasal 14, kemudian kami persangkakan juga di pasal 216 KUHP, di pasal 218 KUHP,” tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (4/5).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>