Saat Bubar Aksi Hardiknas, Mahasiswa Ditangkap Polisi


Ilustrasi, Penangkapan Mahasiswa@Istimewa

AKTUALITAS.ID – Sembilan mahasiswa ditangkap aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya saat membubarkan diri dalam aksi peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Gedung Kemendikbud, Jakarta, Senin (3/5).

Salah satu mahasiswa yang ditangkap adalah Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Surya Yudiputra. Dia ditangkap bersama delapan orang lain dari universitas dan organisasi yang berbeda.

“Surya Yudiputra dibawa paksa oleh orang yang tidak berseragam ketika hendak membubarkan diri di tengah kepungan aparat kepolisian,” kata Wakil Ketua BEM FH UI, Nadya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu berjalan secara damai. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, pihak Kementerian mulai memanggil perwakilan massa aksi untuk melakukan audiensi.

Sekitar pukul 16.45 WIB peserta aksi diperkenankan masuk ke Gedung Kemendikbud untuk melakukan audiensi sekitar 10 menit. Ketika audiensi berlangsung, polisi mengepung massa aksi.

“Aparat kepolisian melakukan penyitaan terhadap mobil komando FSBN-KASBI,” tulis keterangan itu.

Situasi setelah itu menjadi tak kondusif. Polisi melakukan pembubaran paksa terhadap massa aksi dengan dalih tak mematuhi protokol kesehatan.

Massa aksi pun sepakat untuk membubarkan diri. Namun saat massa aksi hendak pulang, justru terjadi penangkapan terhadap sembilan orang peserta aksi. Salah satunya adalah Ketua BEM FH UI.

Selain Surya, delapan peserta aksi lain yang turut ditangkap ialah Rauf Bima dari Universitas Nasional, Genzo dan Deniau dari Universitas Bung Karno, Anggi dan Sunarno dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Dimas dari Federasi Pelajar Indonesia, Beni dari Kesatuan Perjuangan Rakyat, dan Ginanjar yang bertugas sebagai operator sound di mobil komando.

Sekitar pukul 18.30 WIB, perwakilan BEM FH UI mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka melihat keberadaan Surya. Hanya saja, pendampingan hukum oleh LBH Jakarta baru diberikan sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurut Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus, sembilan orang yang ditangkap polisi itu sudah dibebaskan pada Selasa (4/5). Namun mereka kini berstatus sebagai tersangka.

“Sudah dibebaskan, tapi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nelson saat dihubungi, Selasa (4/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan seluruh mahasiswa yang ditangkap telah dipulangkan seluruhnya.

“Dari tadi malam sudah dipulangkan,” ucap Yusri.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>