Connect with us

NUSANTARA

Kasus Kematian Mahasiswi Pantai Nipah, Terdakwa Dihukum 6 Tahun

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah, terdakwa dalam kasus kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radiet Adiansyah dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Mukhlassuddin saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 13 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan.

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di pesisir Pantai Nipah pada Selasa (26/8/2025). Korban ditemukan dalam kondisi terlungkup dan diduga meninggal secara tidak wajar.

Saat ditemukan, terdakwa berada di lokasi yang sama dalam keadaan hidup dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan sejumlah barang milik korban dan terdakwa, termasuk sepeda motor yang digunakan keduanya menuju lokasi kejadian.

TRENDING