NUSANTARA
Kasus Kematian Mahasiswi Pantai Nipah, Terdakwa Dihukum 6 Tahun
AKTUALITAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah, terdakwa dalam kasus kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radiet Adiansyah dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Mukhlassuddin saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 13 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan.
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di pesisir Pantai Nipah pada Selasa (26/8/2025). Korban ditemukan dalam kondisi terlungkup dan diduga meninggal secara tidak wajar.
Saat ditemukan, terdakwa berada di lokasi yang sama dalam keadaan hidup dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan sejumlah barang milik korban dan terdakwa, termasuk sepeda motor yang digunakan keduanya menuju lokasi kejadian.
-
NASIONAL26/07/2026 06:00 WIBJubir Otorita IKN Ditemukan Tak Bernyawa di Rusun ASN
-
JABODETABEK26/07/2026 15:40 WIBPramono Anung dan Menkes Tinjau HBKB Rasuna Said
-
RIAU26/07/2026 16:00 WIBHari Mangrove Sedunia, Kasmarni Ajak Warga Jaga Pesisir Bengkalis
-
NASIONAL26/07/2026 16:01 WIBTanpa Borgol dan Rompi saat Ditahan, Sujiwo Tejo: Apalagi Kamar Tahanan
-
EKBIS26/07/2026 09:30 WIBHarga BBM Pertamina Turun Juli 2026
-
OASE26/07/2026 05:00 WIBRahasia Angin dalam Al-Qur’an yang Baru Dipahami Ilmuwan
-
JABODETABEK26/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diselimuti Awan hingga Malam
-
NASIONAL26/07/2026 10:00 WIBPakar Hukum: Penggeledahan Kasus Febrie Tak Langgar Aturan

















