Berita
Ada Pegawai Positif Covid-19, Kantor LPSK Ditutup Sementara
AKTUALITAS.ID – Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, mengumumkan penutupan sementara layanan dan operasional karena adanya pegawai positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap polymerase chain reaction (PCR). Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dari 87 pegawai LPSK yang mengikuti tes usap antigen pada Rabu (2/6), 17 […]
AKTUALITAS.ID – Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, mengumumkan penutupan sementara layanan dan operasional karena adanya pegawai positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap polymerase chain reaction (PCR).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dari 87 pegawai LPSK yang mengikuti tes usap antigen pada Rabu (2/6), 17 di antaranya terindikasi Covid-19 dan langsung diminta menjalani tes usap PCR.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan PCR dan ditemukan dua orang dinyatakan positif secara PCR,” kata Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Edwin menambahkan LPSK juga melakukan tes usap antigen terhadap 229 pegawai pada Kamis (3/6) lalu dan ditemukan sejumlah pegawai yang terindikasi positif Covid-19.
Para pegawai tersebut, kata Edwin, kemudian melakukan tes usap PCR. Meski hasil tes usap PCR belum keluar, namun sebagai langkah antipasi kantor LPSK tutup sementara selama empat hari.
“Sejauh ini hanya dua orang yang positif dan kita lakukan isolasi mandiri 14 hari ke depan. Kita ambil kebijakan sejak 3 Juni LPSK sementara menutup kantor dan akan buka kembali pada 7 Juni 2021,” ujar Edwin.
Edwin menuturkan selama penutupan sementara, LPSK tetap menerima permohonan perlindungan saksi dan korban kasus tindak pidana, termasuk bila masih sebatas untuk berkonsultasi.
Pelayanan pengajuan permohonan dilakukan secara daring lewat komunikasi WhatsApp di nomor 0857-7001-0048. Kemudian juga dapat melalui aplikasi di Play Store LPSK.
“Untuk email bisa melalui bpp@lpsk.go.id dan lpsk_ri@lpsk.go.id, atau bisa menghubungi nomor telepon 021 296 81560, 021 296 81551,” tandasnya. Dikutip Antara.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400