Berita
Soal Draf RKHUP, KSP Pastikan Pengkritik Presiden Tak Akan Dipidana
AKTUALITAS.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan memastikan aparat penegak hukum tak akan menjerat pihak-pihak yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial (medsos). Irfan menyebut penegak hukum hanya akan menindak mereka yang sejak awal berniat menghina atau memfitnah pemimpin negara.Baca juga: Jokowi Minta Sekolah Tatap Muka Maksimal 2 […]

AKTUALITAS.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan memastikan aparat penegak hukum tak akan menjerat pihak-pihak yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial (medsos).
Irfan menyebut penegak hukum hanya akan menindak mereka yang sejak awal berniat menghina atau memfitnah pemimpin negara.
Baca juga: Jokowi Minta Sekolah Tatap Muka Maksimal 2 Jam Sehari
Pernyataan Irfan itu merespons beredarnya draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru. Dalam RKUHP, terdapat pasal yang memungkinkan menjerat orang yang menyerang harkat serta martabat presiden dan wakil presiden melalui medsos.
“Saya yakin dan percaya, kalau atas namakan kritik, pasti ada masukan untuk perbaikan, pasti tidak akan dihukum dengan ancaman hukuman. Tapi kalau sudah memfitnah, hoaks, menyebarluaskan tanpa ada dasar, ya harus dipertanggungjawabkan dong perbuatannya,” kata Irfan saat dihubungi, Senin (7/6/2021).
Irfan meminta masyarakat tak perlu khawatir dijerat pasal penghinaan presiden jika memang hanya sebatas melontarkan kritik. Menurutnya, kritik, menghina, serta memfitnah memiliki perbedaan yang mendasar.
“Kalau kritik itu pasti ada evaluasi untuk lebih baik, ada masukan, dan tidak terus menerus. Kalau fitnah itu pasti dilakukan dengan sengaja dan itu bisa jadi ada niatnya, mens rea, dan bisa jadi dilakukan terus menerus,” ujarnya.
Baca juga: KIP Buka Suara soal Hasil TWK KPK Tak Dibuka ke Publik
Lebih lanjut, politikus PPP itu menyebut aparat penegak hukum juga dapat membedakan antara kritik dan fitnah yang ditujukan kepada seorang pemimpin negara.
-
NASIONAL27/09/2025 12:00 WIB
80% Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Keracunan MBG, BGN Akui Kesalahan Internal
-
JABODETABEK27/09/2025 05:30 WIB
BMKG Prediksi Sebagian Besar Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu 27 September 2025
-
DUNIA27/09/2025 08:00 WIB
Jejak Berdarah Tony Blair: Kandidat Pemimpin Transisi Gaza di Tengah Kontroversi Invasi Irak
-
NUSANTARA27/09/2025 06:30 WIB
Pemkab Mamuju Sulbar Tetapkan KLB Setelah 26 Siswa Keracunan MBG
-
DUNIA27/09/2025 14:00 WIB
Hamas Buka Suara Bela Serangan 7 Oktober, Sebut sebagai Titik Balik Sejarah Palestina
-
JABODETABEK27/09/2025 07:30 WIB
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Sabtu 27 September 2025: 5 Lokasi dan Jam Operasional
-
RAGAM27/09/2025 14:30 WIB
Akhir Bulan Membawa Berkah, 3 Zodiak Ini Paling Beruntung 27 September 2025
-
NUSANTARA27/09/2025 16:00 WIB
Gempa di Tanggamus, Sembilan Rumah Rusak