Berita
Sekda Apriyadi: Pemkab Muba Bersiap Lakukan Penyederhanaan Struktur Organisasi
AKTUALITAS.ID – Pemkab Musi Banyuasin yang dikomandoi Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Wabup Beni Hernedi SIP saat ini bersiap melakukan penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Pemkab Muba. Penyederhanaan struktur ini merujuk pada ketentuan terbaru sistem birokrasi pemerintahan. Mengawali hal itu, Pemkab Muba telah menyelenggarakan rapat bersama yang dipimpin Sekda […]
AKTUALITAS.ID – Pemkab Musi Banyuasin yang dikomandoi Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Wabup Beni Hernedi SIP saat ini bersiap melakukan penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Pemkab Muba.
Penyederhanaan struktur ini merujuk pada ketentuan terbaru sistem birokrasi pemerintahan. Mengawali hal itu, Pemkab Muba telah menyelenggarakan rapat bersama yang dipimpin Sekda Drs Apriyadi MSi, Rabu (9/6/2021) di Ruang Rapat Randik, Pemkab Muba.
Sekda Apriyadi mengatakan birokrasi di era modern saat ini dituntut lebih simpel, namun kaya fungsi, dengan mengedepankan efisiensi, efektivitas dan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Apriyadi juga minta setelah diadakan rapat ini pihak BKPSDM Muba dan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Muba untuk melakukan koordinasi terkait penyetaraan jabatan tersebut, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Saya minta pihak terkait memberikan penjelasan terkait status penyesuaian atau penyetaraan yang tadinya dari struktural difungsionalkan sehingga jangan sampai salah persepsi. Tolong disampaikan dan minta segera dilakukan. Tinggal yang kita bicarakan saat ini terkait status ini apakah dikukuhkan ulang untuk eselon 3 coba dipelajari dari sisi aturannya,” ungkap Apriyadi dalam siaran persnya yang diterima aktualitas.id, Sabtu (12/6/2021),
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Muba A Kundari mengatakan bahwa dasar hukum penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Kabupaten Muba berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/3484/OTD tanggal 31 Mei 2021, perihal Penyederhanaan struktur organisasi dilingkungan pemerintah daerah sebagai tindaklanjut Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 dan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021.
“Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 perihal Penyederhanaan struktur organisasi pada instansi untuk penyederhanaan birokrasi dan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan jabatan administrator kedalam jabatan fungsional,”terbangnya.
Menurut paparan Kundari, Organisasi Perangkat Daerah yang memerlukan 2 seksi/subbidang yang dipertahankan sesuai model 1 dan model 2 ada 4 diantaranya: Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Multimedia4 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
- Nasional24 jam lalu
KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
- POLITIK20 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
- EkBis19 jam lalu
Sambut Nataru, 396 Mal Gelar Diskon Belanja Hingga 70 Persen
- Nasional18 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial
- EkBis20 jam lalu
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Nataru 2025
- POLITIK23 jam lalu
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU RI dan Anggota KPU RI
- Nasional21 jam lalu
Lokasi Pra Muktamar Luar Biasa NU Dirahasiakan, Sebagian Peserta Hadir Secara Daring