Berita
Sekda Apriyadi: Pemkab Muba Bersiap Lakukan Penyederhanaan Struktur Organisasi
AKTUALITAS.ID – Pemkab Musi Banyuasin yang dikomandoi Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Wabup Beni Hernedi SIP saat ini bersiap melakukan penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Pemkab Muba. Penyederhanaan struktur ini merujuk pada ketentuan terbaru sistem birokrasi pemerintahan. Mengawali hal itu, Pemkab Muba telah menyelenggarakan rapat bersama yang dipimpin Sekda […]
AKTUALITAS.ID – Pemkab Musi Banyuasin yang dikomandoi Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Wabup Beni Hernedi SIP saat ini bersiap melakukan penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Pemkab Muba.
Penyederhanaan struktur ini merujuk pada ketentuan terbaru sistem birokrasi pemerintahan. Mengawali hal itu, Pemkab Muba telah menyelenggarakan rapat bersama yang dipimpin Sekda Drs Apriyadi MSi, Rabu (9/6/2021) di Ruang Rapat Randik, Pemkab Muba.
Sekda Apriyadi mengatakan birokrasi di era modern saat ini dituntut lebih simpel, namun kaya fungsi, dengan mengedepankan efisiensi, efektivitas dan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Apriyadi juga minta setelah diadakan rapat ini pihak BKPSDM Muba dan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Muba untuk melakukan koordinasi terkait penyetaraan jabatan tersebut, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Saya minta pihak terkait memberikan penjelasan terkait status penyesuaian atau penyetaraan yang tadinya dari struktural difungsionalkan sehingga jangan sampai salah persepsi. Tolong disampaikan dan minta segera dilakukan. Tinggal yang kita bicarakan saat ini terkait status ini apakah dikukuhkan ulang untuk eselon 3 coba dipelajari dari sisi aturannya,” ungkap Apriyadi dalam siaran persnya yang diterima aktualitas.id, Sabtu (12/6/2021),
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Muba A Kundari mengatakan bahwa dasar hukum penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Kabupaten Muba berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/3484/OTD tanggal 31 Mei 2021, perihal Penyederhanaan struktur organisasi dilingkungan pemerintah daerah sebagai tindaklanjut Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 dan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021.
“Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 perihal Penyederhanaan struktur organisasi pada instansi untuk penyederhanaan birokrasi dan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan jabatan administrator kedalam jabatan fungsional,”terbangnya.
Menurut paparan Kundari, Organisasi Perangkat Daerah yang memerlukan 2 seksi/subbidang yang dipertahankan sesuai model 1 dan model 2 ada 4 diantaranya: Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
-
Multimedia4 jam lalu
FOTO: Bawaslu RI Gelar Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024
-
Multimedia1 jam lalu
FOTO: Simulasi Pemungutan Suara Pilkada Jakarta di Gambir
-
Olahraga6 jam lalu
Marc Marquez dan Alex Marquez, Bidik Podium di Seri Penutup MotoGP 2024
-
POLITIK24 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
EkBis3 jam lalu
Gaikindo Optimistis Kenaikan PPN Tak Goyahkan Sektor Otomotif di 2025
-
Ragam7 jam lalu
Studi: Stres Psikologis pada Ibu Hamil Tingkatkan Risiko Epilepsi pada Anak
-
Ragam9 jam lalu
Antusiasme Tinggi, SEVENTEEN Tambah Jadwal Konser di Jakarta
-
Nasional23 jam lalu
KPK Tetapkan Pejabat BPK sebagai Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api