Berita
Mulai Hari ini, PPKM Mikro Diperkuat Hingga 5 Juli
AKTUALITAS.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dikuatkan mulai diterapkan hari ini, Selasa (22/6), hingga 5 Juli 2021. “Yang kita lakukan adalah penguatan dari PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan, di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan, jadi mengatur kegiatan-kegiatan masyarakat di 11 sektor,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan […]
AKTUALITAS.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dikuatkan mulai diterapkan hari ini, Selasa (22/6), hingga 5 Juli 2021.
“Yang kita lakukan adalah penguatan dari PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan, di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan, jadi mengatur kegiatan-kegiatan masyarakat di 11 sektor,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).
Pelaksanaan PPKM sendiri diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021. Melalui instruksi tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur atau bupati/wali kota menerapkan PPKM mikro pada wilayah yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19.
“Gubernur dapat menerapkan dan mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM mikro pada masing-masing kabupaten/kotanya di seluruh desa dan kelurahan sampai dengan RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” tulis diktum pertama dalam instruksi tersebut.
Instruksi mengatur penerapan PPKM mikro berdasarkan zonasi risiko Covid-19 di sebuah wilayah.
Dimana zona hijau artinya tidak ada kasus dalam satu RT, zona kuning artinya ada 1-2 kasus dalam satu RT, zona oranye artinya ada 3-5 kasus dalam satu RT, dan zona merah artinya ada lebih dari 5 kasus dalam satu RT.
Berdasarkan sistem penerapan tersebut, pemerintah pusat menerapkan sejumlah aturan terkait pengendalian mobilitas yang harus diterapkan pemerintah daerah selama PPKM diberlakukan.
Beberapa di antaranya, pada zona merah daerah harus meniadakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, membatasi keluar masuk wilayah hingga pukul 20.00 WIB, menerapkan pembelajaran di rumah untuk sekolah, dan pelaksanaan bekerja dari rumah untuk 75 persen pegawai perkantoran.
Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan dan tempat makan/minum di tempat umum juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Layanan pesan antar tetap diizinkan beroperasi sesuai jam operasional restoran.
Kegiatan pada tempat umum seperti taman, tempat bermain dan tempat wisata di daerah berstatus zona merah dihentikan sementara hingga status zonasi membaik. Begitu juga dengan kegiatan rapat, seminar, sampai kegiatan seni dan budaya.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra
-
RAGAM01/12/2025 19:30 WIBTiga Modus Penipuan Email yang Sedang Marak, Begini Cara Mengenalinya
-
EKBIS01/12/2025 08:30 WIBSemua Kompak Naik: Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Desember 2025
-
EKBIS01/12/2025 15:00 WIBNovember 2025, Indonesia Alami Inflasi Bulanan 0,17 Persen