Berita
Transjakarta Wajibkan Penumpang Miliki STRP
AKTUALITAS.ID – Di masa PPKM Darurat saat ini, pihak pengelola bus TransJakarta, PT Transportasi Jakarta, mewajibkan penumpangnya untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Setiap penumpang yang akan mengggunakan jasa TransJakarta mulai 12 Juli 2021 hari ini, akan diperiksa STRP nya tersebut. “Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami,” kata Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi dikutip dari ANTARA melalui […]
AKTUALITAS.ID – Di masa PPKM Darurat saat ini, pihak pengelola bus TransJakarta, PT Transportasi Jakarta, mewajibkan penumpangnya untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Setiap penumpang yang akan mengggunakan jasa TransJakarta mulai 12 Juli 2021 hari ini, akan diperiksa STRP nya tersebut.
“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami,” kata Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi dikutip dari ANTARA melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu ( 11/7/2021).
Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.
Berdasarkan kebijakan itu, manajemen TransJakarta mengatur persyaratan untuk membatasi bagi seluruh penumpang moda transportasi massal tersebut.
Selain STRP, Prasetia menyebutkan penumpang harus mengantongi surat keterangan dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
Prasetia menuturkan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kesehatan bisa menunjukkan kartu tanda pengenal (Id Card).
“Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan TransJakarta,” ujar Prasetia.
Diungkapkan Prasetia, Petugas Layanan Halte (PLH) TransJakarta dibantu Dinas Perhubungan akan memeriksa setiap penumpang sebelum masuk pintu transaksi atau “tap in”.
Prasetia meminta calon penumpang TransJakarta menyiapkan dokumen persyaratan di atas guna menghindari antrean di jalur pintu masuk halte.
Sementara itu, petugas gabungan juga akan memeriksa persyaratan bagi calon penumpang layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans pada pos penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (Antara)
-
NASIONAL28/03/2026 20:30 WIBMantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Tutup Usia
-
DUNIA28/03/2026 18:30 WIBTeknis Pembebasan 2 Kapal Indonesia dari Selat Hormuz, Mulai Dibahas
-
DUNIA28/03/2026 15:00 WIBKomandan Militer Israel Wanti-wanti IDF Bisa Ambruk di Tengah Perang Iran
-
EKBIS28/03/2026 19:00 WIBAmran: Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat
-
NASIONAL28/03/2026 14:00 WIBKPK Disebut Abaikan Permintaan MCU Immanuel Ebenezer
-
PAPUA TENGAH28/03/2026 19:29 WIBResmi Dilantik, Ketua IKKRO Mimika Dorong Sinergi Pembangunan
-
OTOTEK28/03/2026 14:30 WIBTikTok Siapkan Fitur Aman untuk Remaja 16 Tahun
-
PAPUA TENGAH28/03/2026 16:00 WIBPatroli Intensif, Situasi Kapiraya dan Kampung Wakia Tetap Kondusif