Ketua DPRD DKI Dukung Rencan Sertifikat Vaksin untuk Syarat Setiap Kegiatan


VAKSIN, COVID-19, CORONA, BUMN
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada lansia di Istora Senayan, Jakarta (15/3/2021). Kementerian BUMN menggelar Sentra Vaksinasi Bersama BUMN bagi lansia untuk mendorong percepatan program vaksinasi nasional demi mencapai target satu juta vaksin per bulan yang berlangsung pada 8 Maret hingga 10 Mei 2021.AKTUALITAS.ID/KIKI BUDI HARTAWAN.

AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta berencana mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat setiap kegiatan di Ibu Kota. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mendukung rencana tersebut.

“Sepakat, kita dukung. Karena tidak ada alasan untuk tidak vaksin,” kata Pras saat dikonfirmasi, Minggu (1/8/2021).

Prasetio mengingatkan, saat ini benteng terakhir yang harus dimiliki tiap warga adalah vaksin dan masker. “Karena jawabannya itu buat cegah cuma vaksin masker, prokes, sudah,” ucapnya.

Politikus PDIP itu menuturkan, semua kegiatan yang berisiko tinggi sudah seharusnya mewajibkan adanya sertifikat vaksin corona. Syarat kegiatan harus menyertakan surat vaksin juga untuk mendorong warga agar mau divaksinasi.

“Mau kemana-mana tempat risiko, ruang tertutup, makan di resto itu harus tunjukkan sertifikat. Supaya apa? Supaya warga yang belum mau vaksin itu mau vaksin,” terangnya.

“Apalagi vaksin di Jakarta kan di mana saja ada, di mana aja bisa. Jadi enggak ada alasan,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan bahwa lokasi vaksin di Ibu Kota sangat banyak dan tersebar di banyak tempat. Sehingga, Anies tidak bisa menerima jika masih ada alasan warga yang tidak bisa vaksin.

“Jadi alasan bahwa tidak bisa vaksin, itu kalau untuk Jakarta agak sulit diterima alasan itu, karena anda bisa akses di mana saja, kapan saja, anda tinggal datang lalu melakukan vaksinasi cukup,” kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/8/2021).

Dengan mendapatkan vaksin, warga bisa kembali bergerak dalam kelonggaran. Apalagi, Pemprov DKI berencana mewajibkan sertifikat vaksin di setiap kegiatan.

“Sesudah (vaksin) itu anda bebas bergerak,” katanya.

Sementara untuk sebagian orang yang belum bisa divaksin karena alasan medis, Anies menebut akan ada pengecualian dengan cara membawa surat keterangan dari dokter.

“Ada masyarakat yang belum bisa vaksin memang belum bisa karena alasan medis, ada alasan kesehatan yang membuat mereka tidak bisa vaksin, yang kedua ada yang baru sembuh dari Covid yang belum bisa vaksin, nah mereka cukup membawa surat keterangan dari dokter bahwa mereka memang belum bisa vaksin,” ungkapnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>