KNPI Minta Pemprov DKI Batalkan Aturan Wajib Sertifikat Vaksin


VAKSIN, COVID-19, CORONA, BUMN
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada lansia di Istora Senayan, Jakarta (15/3/2021). Kementerian BUMN menggelar Sentra Vaksinasi Bersama BUMN bagi lansia untuk mendorong percepatan program vaksinasi nasional demi mencapai target satu juta vaksin per bulan yang berlangsung pada 8 Maret hingga 10 Mei 2021.AKTUALITAS.ID/KIKI BUDI HARTAWAN.

AKTUALITAS.ID – Komite Nasional Pemuda Indonesia menolak aturan wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 atau sertifikat vaksin di Jakarta. Mereka meminta Pemprov DKI Jakarta membatalkan kebijakan tersebut.

“Karena bagaimana dengan penyintas COVID seperti saya yang sementara tidak boleh vaksin dulu oleh dokter,” kata Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama.

Haris menuturkan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), waktu vaksin dibolehkan tiga bulan setelah sembuh dari COVID-19.

“Penyintas COVID-19 jika sudah sembuh minimal tiga bulan, maka baru dibolehkan atau diberikan vaksin COVID-19. Masa kami harus menunggu tiga bulan untuk bisa kembali beraktivitas,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Tim Hukum DPP KNPI akan menggugat ke pengadilan peraturan wajib vaksin atau menunjukkan sertifikat vaksin tersebut.

“Kami meminta peraturan wajib vaksin itu dibatalkan. Jika tidak kami akan gugat ke pengadilan,” tegas Haris.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin COVID-19 menjadi syarat aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata bahkan untuk masuk berkunjung ke gedung perkantoran.

Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. Salah satu aktivitas publik yang membutuhkan sertifikat vaksin adalah makan di restoran atau warteg.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>