Berita
Pemerintah Wajibkan Perjalanan Domestik Tunjukkan Kartu Vaksin
AKTUALITAS.ID – Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh untuk menunjukkan kartu vaksinasi selama kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada3-20 Juli 2021. “Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh untuk menunjukkan kartu vaksinasi selama kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada3-20 Juli 2021.
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021), seperti dikutip dari siaran pers resmi Kemenko Marves.
Luhut mengatakan penggunaan kartu vaksinasi bertujuan agar lebih banyak orang yang mendapatkan vaksinasi dan merupakan salah satu upaya utama pemerintah untuk bisa menekan penularan Covid-19.
“Saya garis bawahi, penggunaan kartu vaksin bertujuan untuk menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan menambah orang lain mendapat vaksin. Dengan vaksinakan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19,” ujarnya.
Namun demikian, katanya, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain.
Selain itu, ujar dia, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.
“Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini,” ujarnya.
Untuk keperluan tracing Covid-19, kata dia, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.
“Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1,” kata Luhut.
Dia menggarisbawahi bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
-
Berita20/10/2026 07:00 WIBBahlil Bantah Kuota BBM Dipangkas
-
JABODETABEK20/10/2026 06:30 WIBIni Jadwal SIM Keliling Jakarta 20 Oktober
-
EKBIS20/10/2026 17:00 WIBEkonom Ingatkan Bahaya Reputasi Indonesia di Mata Investor Global
-
POLITIK20/10/2026 20:00 WIBGolkar Klaim Indonesia Tumbuh Cepat di Era Prabowo-Gibran
-
DUNIA20/10/2026 21:00 WIBIran Perketat Ancaman di Selat Hormuz
-
POLITIK20/10/2026 09:00 WIBDPR Panggil KPU-Bawaslu soal PKPU
-
JABODETABEK20/10/2026 05:30 WIBBMKG Bongkar Panas Ekstrem Intai Jakarta
-
NASIONAL20/10/2026 06:00 WIBHabiburokhman: RUU Perampasan Aset Rawan Dibajak Jadi Alat Gebuk Lawan Politik

















