Berita
Ada PPKM Darurat, Pemkab Tangerang Tunda Lagi Pilkades Serentak
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama unsur TNI-Polri melakukan pembahasan awal terkait aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Dalam pembahasan itu, salah satu poin yang telah disepakati yakni perihal pelaksanaan jadwal pemungatan suara pada pemilihan kepala desa atau pilkades secara serentak tahun 2021. “Dalam rapat ini ada hal-hal […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama unsur TNI-Polri melakukan pembahasan awal terkait aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Dalam pembahasan itu, salah satu poin yang telah disepakati yakni perihal pelaksanaan jadwal pemungatan suara pada pemilihan kepala desa atau pilkades secara serentak tahun 2021.
“Dalam rapat ini ada hal-hal yang kita bahas salah satunya yang telah disepakati yakni soal pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkades 2021. Di mana yang sebelumnya diundur ke tanggal 18 Juli 2021 kini kembali menunda pelaksanaan sampai tanggal 8 Agustus 2021,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Bupati, Kota Tangerang, Banten Kamis, (1/7/2021).
Penundaan itu dilakukan karena penundaan pada awal yakni tanggal 18 Juli 2021 masuk dalam koridor penerapan PPKM Darurat. Sehingga dalam kurun waktu penundaan itu pun, pemerintah Kabupaten Tangerang bakal melakukan sejumlah evaluasi soal pelaksanaannya.
“PPKM Darurat diterapkan sampai 20 Juli dan pelaksanaan pilkades yang ditunda sampai 18 Juli itu masih dalam kooridor dalam PPKM Darurat. Jadi akan kembali menunda pelaksanaan pilkades 2021 ini sampai bulan Agustus 2021. Dan itu akan memberikan waktu bagi kami untuk melihat dan evaluasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang. Apabila dalam PPKM darurat ini kita berhasil menekan kasus maka kita akan laksanakan pilkades sesuai jadwal penundaan,” ujarnya.
Kemudian perihal aturan lainnya yang ada di dalam ketentuan PPKM Darurat, pihaknya pun masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan melibatkan elemen masyarakat lainnya.
“Kalau aturan lainnya akan kita koordinasikan dan tindak lanjuti. Namun memang secara teknis lebih kepada pengetatan soal operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial, keagamaan termasik industri. Begitu juga dengan sanksi atau hukuman bagi pelanggar PPKM yang nanti kita bicarakan secara detail. Tapi intinya sanksi yang diberikan akan membuat efek jera,” kata dia.
-
EKBIS31/05/2026 06:00 WIBDPR: 6 Juta Pekerja di Ujung Tanduk
-
POLITIK31/05/2026 07:00 WIBPDIP Ingat Prabowo Tak Ubah Kurikulum Sembarangan
-
NASIONAL31/05/2026 14:00 WIBPancasila Lahir di Tengah Perdebatan Panas BPUPKI
-
NASIONAL31/05/2026 11:00 WIBMUI Bantah Pernyataan Bahlil Soal Kurban Wajib
-
JABODETABEK31/05/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Hari Ini: Berawan dari Pagi hingga Malam
-
NUSANTARA31/05/2026 11:30 WIBPerwira Mayor TNI AL Ngamuk Hajar Kanit Polisi Sampai Pingsan di Jalanan
-
DUNIA31/05/2026 12:00 WIBParlemen Ghana Sahkan Hukuman Berat untuk LGBTQ
-
JABODETABEK31/05/2026 07:30 WIBIni Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Minggu 31 Mei

















