Berita
Miliki Resiko Tata Kelola, KPK Tak Dukung Vaksin Gotong Royong Dijual Kimia Farma
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas tidak mendukung program vaksinasi gotong royong melalui perusahaan BUMN yaitu PT Kimia Farma Tbk. Hal itu, dinilai memiliki risiko besar terhadap tata kelolanya. Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, penjualan vaksin berbayar melalui BUMN itu memiliki risiko tinggi, meski sudah dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021. “KPK tidak […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas tidak mendukung program vaksinasi gotong royong melalui perusahaan BUMN yaitu PT Kimia Farma Tbk. Hal itu, dinilai memiliki risiko besar terhadap tata kelolanya.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, penjualan vaksin berbayar melalui BUMN itu memiliki risiko tinggi, meski sudah dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021.
“KPK tidak mendukung pola vaksin GR (Gotong Royong) melalui Kimia Farma karena efektivitasnya rendah sementara tata kelolanya berisiko,” kata Firli kepada awak media, Rabu, (14/7/2021).
KPK, terang Firli, mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar.
“Sebelum pelaksanaan vaksin mandiri, Kemenkes harus memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, lembaga organisasi pengusaha atau asosiasi,” kata Firli.
Di tempat terpisah, Peneliti Indonesia Corruption Watch Egi Primayogha mengingatkan bahwa pada April 2021 lalu, PT Kimia Farma Diagnostika, cucu usaha PT Kimia Farma Tbk, terlibat dalam kasus peredaran antigen palsu di lingkungan Bandara Kualanamu, Medan.
Polres Medan menetapkan lima pegawai perusahaan tersebut sebagai tersangka, termasuk di antaranya Branch Manager Picandi Mascojaya.
Menteri BUMN Erick Thohir juga memecat seluruh direksi Kimia Farma menyusul kejadian tersebut.
“Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, belum ada investigasi menyeluruh atas tindakan daur ulang antigen bekas,” kata Egi.
Diketahui, PT Kimia Farma selaku pihak penyedia vaksin gotong royong menunda program vaksin berbayar bagi individu. Program vaksin berbayar ini yang seharusnya sudah berjalan Senin kemarin.
Berdasarkan rencana awal, jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi berbayar sama seperti vaksin gotong-royong perusahaan, yakni Sinopharm.
Harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu ini sebesar Rp321.660 untuk satu dosis. Rencananya peserta vaksinasi dibebankan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.
Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp439.570. Total pembayaran untuk satu orang dengan dua kali dosis vaksin yakni sebesar Rp879.140.
-
FOTO09/07/2026 23:00 WIBFOTO: FGD Bawaslu Bahas Fungsi Pengawasan Pemilu
-
NASIONAL10/07/2026 00:00 WIBBupati Sukoharjo Diduga Kena OTT
-
FOTO10/07/2026 13:45 WIBFOTO: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK Terkait Gratifikasi
-
EKBIS09/07/2026 22:30 WIBPemerintah Luncurkan SRUK, Pasar Karbon RI Dibuka untuk Investor Asing dengan Potensi Dana Puluhan Miliar Dolar
-
DUNIA10/07/2026 12:00 WIBIran Klaim Serang Target AS di Empat Negara Arab
-
RIAU09/07/2026 22:00 WIBMahasiswa UNRI Edukasi Diabetes, Warga Teluk Pambang Diajak Manfaatkan TOGA
-
NASIONAL09/07/2026 23:45 WIBHarta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Hampir Rp12 Miliar dalam Tiga Tahun, Didominasi Aset Properti
-
JABODETABEK10/07/2026 06:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka Hari Ini

















