Berita
PAN Minta KPU Kaji Kembali Wacana Penyederhaan Surat Suara Pemilu 2024
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta KPU mengkaji kembali wacana penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024. Menurut Guspardi, bila model surat suara diubah, masyarakat akan kesulitan karena berbagai faktor. “Tentu harus mendalami secara komprehensif dan lakukan kajian lebih dalam tajam dan harus memahami kultur budaya masyarakat, berbagai faktor masyarakat itu baik tentang […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta KPU mengkaji kembali wacana penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024. Menurut Guspardi, bila model surat suara diubah, masyarakat akan kesulitan karena berbagai faktor.
“Tentu harus mendalami secara komprehensif dan lakukan kajian lebih dalam tajam dan harus memahami kultur budaya masyarakat, berbagai faktor masyarakat itu baik tentang pendidikan, kemudian sistem pemilunya, kemudian akses masyarakat dengan yang dipilih kemudian jumlah partai begitu banyak jadi ini sangat kompleks tidak sesederhana itu,” ujar Guspardi saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).
Anggota Fraksi PAN itu mengatakan, sebaiknya KPU mempertimbangkan supaya masyarakat mudah memberikan hak suara dalam Pemilu. Bukan bicara efisiensi administrasi kepemiluan.
“Dalam rangka kesederhanaan, dalam rangka efisien dan efektif tapi jangan dikorbankan demokrasi jangan dikorbankan masyarakat jangan dikorbankan si kandidat para calon. Yang paling penting itu hak dan kewajiban calon baik yang memilih maupun dipilih itu prioritas utama,” ujarnya.
Anggota Baleg DPR RI ini juga mengingatkan KPU supaya tidak membuat model yang bertentangan dengan UU Pemilu. Sebab, beberapa model misalnya mengubah cara pemberian suara dari dicoblos dengan menulis nomor urut maupun dicontreng.
Guspardi menuturkan, KPU harus membuat simulasi surat suara yang tidak bertabrakan dengan undang-undang. Pemerintah dan DPR juga sudah membuat komitmen supaya tidak mengubah UU Pemilu.
“Karena sudah komitmen Komisi II bahwa UU Pemilu tidak akan diubah tentu harus disesuaikan dengan UU yang sudah ada. Bagaimana cara, cari solusi-solusi yang memungkinkan yang tidak bertabrakan dengan undang-undang. Jangan bicara keluarkan Perppu dalam hal ini,” tegas Guspardi.
-
NASIONAL11/07/2026 15:00 WIBRudi Margono Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
-
NASIONAL11/07/2026 17:30 WIBPimpin Jampidsus, Segini Harta Kekayaan Rudi Margono
-
NASIONAL11/07/2026 16:00 WIBDari Magetan ke Puncak Karir, InI Perjalanan Rudi Margono di Kejaksaan
-
NUSANTARA11/07/2026 14:30 WIBDaftar Lengkap Wilayah yang Berpotensi Diterjang Rob
-
OTOTEK11/07/2026 13:30 WIBRahasia Nonton YouTube Bebas Iklan Tanpa Bayar
-
PAPUA TENGAH11/07/2026 20:00 WIBDukung Air Bersih Mimika, PT Freeport Hibahkan 1.724 Pipa ke Pemkab
-
NASIONAL11/07/2026 21:00 WIBKPK Siap Ambil Alih Perkara Korupsi dari Kortas Tipidkor Polri
-
EKBIS11/07/2026 23:00 WIBHadapi Musim Kemarau, Kementan Percepat Bantuan Pompa Air untuk Petani Subang

















