Berita
KPU Akan Pertimbangkan Rencana Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024
AKTUALITAS.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan masukan dari berbagai pihak akan dipertimbangkan dalam rencana penyederhanaan surat suara Pemilu Serentak 2024.
“Masukan dan respons dari berbagai pihak tentu menjadi bagian yang akan dipertimbangkan untuk mengusulkan opsi penyederhanaan ini,” kata Evi di Jakarta dilansir Antara, Jumat (6/8/2021).
Dia mengatakan KPU juga akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan simulasi dalam rangka mendapatkan respons baik dari pemilih, penyelenggara, dan peserta serta para pemangku lainnya.
Semua yang sedang dilakukan KPU saat ini, lanjutnya, masih awal kajian dan perlu dilakukan simulasi lanjutan untuk sampai kepada pilihan yang akan ditetapkan.
Evi menyebut masukan dan saran merupakan hal yang sangat penting bagi KPU dalam melakukan kajian untuk menyederhanakan surat suara Pemilu Serentak 2024.
Adapun mengenai alasan penyederhanaan yang perlu diketahui publik di antaranya adalah terkait beban kerja Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang tinggi sehingga Badan Ad Hoc terutama KPPS mengalami kelelahan secara fisik bahkan ada anggota yang meninggal dunia.
Selain itu penyederhanaan juga berangkat dari survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di tahun 2019 yang menemukan kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara dan mengakibatkan tingginya jumlah suara tidak sah.
Kesulitan juga dialami pemilih ketika membutuhkan waktu lebih untuk membuka dan melipat surat suara dan kemudian memasukkan ke dalam kotak suara. Selain itu, Efisiensi juga menjadi alasan penyederhanaan mengingat jumlah surat suara dan kotak suara akan berkurang.
Dia juga menyatakan aspek penting desain dalam penyederhanaan surat suara yakni kemampuan pemilih untuk mengenali kandidat atau partai politik yang menjadi peserta pemilu agar dapat memberikan suaranya dengan cara yang benar atau sah.
Sebelumnya, KPU tengah merancang penyederhanaan surat suara Pemilu Serentak 2024 dengan enam model. Tiga model di antaranya menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara tiga model lainnya yakni dengan melakukan pemisahan surat suara DPD dengan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPRD. Evi pada Minggu (1/8) mengatakan penyederhanaan itu guna memberikan kemudahan bagi pemilih dan penyelenggara.
-
POLITIK08/05/2026 20:00 WIBGus Ipul Sebut Menag Berpeluang Pimpin PBNU
-
NASIONAL08/05/2026 16:00 WIBHaerul Saleh Teriak “Kebakaran” Sebelum Tewas Terjebak Api
-
POLITIK08/05/2026 17:00 WIBDPD RI Desak Regulasi Pemilu 2029 Segera Disiapkan Pasca Putusan MK
-
DUNIA08/05/2026 19:00 WIBIran Klaim Serang Kapal Militer AS di Selat Hormuz
-
POLITIK08/05/2026 18:00 WIBAhmad Ali Siap Jadi Jembatan ke JK
-
NUSANTARA08/05/2026 16:30 WIB2 Wisatawan Asing Diduga Meninggal Akibat Erupsi Dukono
-
NASIONAL07/05/2026 21:30 WIBLaporan Kekayaan Prabowo untuk Tahun 2025, Masih Diverifikasi KPK
-
JABODETABEK08/05/2026 18:30 WIBCFD Rasuna Said Resmi Dimulai Minggu Ini

















