Berita
KPU Kaji Opsi Penyederhaan Pemilu 2024 Lewat Satu Surat Suara untuk Lima Pemilihan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji sejumlah opsi penyederhanaan Pemilu 2024 lewat penggunaan satu lembar surat suara untuk lima pemilihan. Satu lembar surat suara itu akan digunakan untuk memilih capres-cawapres, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota. “Dalam prinsip kemudahan pemilih, akan sangat mudah karena lima pilihan itu […]

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji sejumlah opsi penyederhanaan Pemilu 2024 lewat penggunaan satu lembar surat suara untuk lima pemilihan.
Satu lembar surat suara itu akan digunakan untuk memilih capres-cawapres, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.
“Dalam prinsip kemudahan pemilih, akan sangat mudah karena lima pilihan itu bisa terekspresikan di satu lembar surat suara,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz dalam diskusi daring berjudul Efektivitas Pemilihan: Penyederhanaan Surat Suara pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Kamis (10/6/2021).
Viryan menyampaikan surat suara itu akan terdiri dari lima kolom. Setiap kolom digunakan untuk satu pemilihan.
Menurutnya, pemberian suara juga tidak lagi dengan mencoblos. Pemilih hanya perlu menuliskan calon yang dipilih dalam setiap kolom.
“Nanti kita cukup menulis. Di kolom untuk pilpres, tulis nomor, pilih nomor berapa. DPR RI nanti ada kolom, memilih partai nomor berapa dan calon nomor berapa,” ujar Viryan.
Viryan mengatakan apabila opsi ini disetujui perlu merubah Pasal 342 UU Pemilu. Aturan itu menyebut pemberian suara dilakukan dengan mencoblos surat suara.
Pasal tersebut, katanya, bisa diubah lewat gugatan di Mahkamah Konstitusi, revisi undang-undang terbatas di DPR, atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
-
NASIONAL19/07/2025 17:30 WIB
Link Download Logo dan Tema HUT Ke-80 RI
-
NASIONAL19/07/2025 13:00 WIB
Pemerintah Tutup Sementara Taman Nasional Gunung Rinjani untuk Evaluasi Keamanan
-
NUSANTARA19/07/2025 13:30 WIB
Mencari Makanan Gratis, 3 Nyawa Terenggut di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi
-
OLAHRAGA19/07/2025 18:30 WIB
Hamilton Samai Rekor Kemenangan GP Tunggal Schumacher
-
DUNIA19/07/2025 14:00 WIB
ICC Tegaskan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant Tetap Berlaku
-
NUSANTARA19/07/2025 20:15 WIB
Bakar Lahan Karet untuk Sawit, Polda Riau Tangkap Pelaku dan Sita Barang Bukti
-
NUSANTARA19/07/2025 21:00 WIB
Tiga Korban Tewas Dalam Insiden Pesta Rakyat Sudah Dimakamkan
-
DUNIA19/07/2025 19:00 WIB
Trump: 10 Sandera Segera Dibebaskan dari Gaza