Berita
PAN Minta KPU Kaji Kembali Wacana Penyederhaan Surat Suara Pemilu 2024
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta KPU mengkaji kembali wacana penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024. Menurut Guspardi, bila model surat suara diubah, masyarakat akan kesulitan karena berbagai faktor. “Tentu harus mendalami secara komprehensif dan lakukan kajian lebih dalam tajam dan harus memahami kultur budaya masyarakat, berbagai faktor masyarakat itu baik tentang […]

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta KPU mengkaji kembali wacana penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024. Menurut Guspardi, bila model surat suara diubah, masyarakat akan kesulitan karena berbagai faktor.
“Tentu harus mendalami secara komprehensif dan lakukan kajian lebih dalam tajam dan harus memahami kultur budaya masyarakat, berbagai faktor masyarakat itu baik tentang pendidikan, kemudian sistem pemilunya, kemudian akses masyarakat dengan yang dipilih kemudian jumlah partai begitu banyak jadi ini sangat kompleks tidak sesederhana itu,” ujar Guspardi saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).
Anggota Fraksi PAN itu mengatakan, sebaiknya KPU mempertimbangkan supaya masyarakat mudah memberikan hak suara dalam Pemilu. Bukan bicara efisiensi administrasi kepemiluan.
“Dalam rangka kesederhanaan, dalam rangka efisien dan efektif tapi jangan dikorbankan demokrasi jangan dikorbankan masyarakat jangan dikorbankan si kandidat para calon. Yang paling penting itu hak dan kewajiban calon baik yang memilih maupun dipilih itu prioritas utama,” ujarnya.
Anggota Baleg DPR RI ini juga mengingatkan KPU supaya tidak membuat model yang bertentangan dengan UU Pemilu. Sebab, beberapa model misalnya mengubah cara pemberian suara dari dicoblos dengan menulis nomor urut maupun dicontreng.
Guspardi menuturkan, KPU harus membuat simulasi surat suara yang tidak bertabrakan dengan undang-undang. Pemerintah dan DPR juga sudah membuat komitmen supaya tidak mengubah UU Pemilu.
“Karena sudah komitmen Komisi II bahwa UU Pemilu tidak akan diubah tentu harus disesuaikan dengan UU yang sudah ada. Bagaimana cara, cari solusi-solusi yang memungkinkan yang tidak bertabrakan dengan undang-undang. Jangan bicara keluarkan Perppu dalam hal ini,” tegas Guspardi.
-
OLAHRAGA01/07/2025 19:00 WIB
Belum Mau Pensiun, Neymar Tegaskan Masih Haus Bermain Sepak Bola
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
DUNIA01/07/2025 20:30 WIB
Lonjakan Kasus DBD di Bangladesh: Lebih dari 10.000 Terinfeksi, 42 Meninggal
-
JABODETABEK01/07/2025 19:30 WIB
Pemprov DKI Kajian Buka Taman 24 Jam, Terinspirasi Taman London
-
RAGAM01/07/2025 18:30 WIB
Gara-gara Selfie Saat Liburan, Pencurian Berlian Terungkap
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
OLAHRAGA01/07/2025 20:00 WIB
Taufik Hidayat Minta Komunitas Nonkomersial Tak Dikenai Biaya di GBK