POLITIK
Pengamat Hukum Tolak KPU Jadi Kekuasaan Keempat
AKTUALITAS.ID – Usulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan cabang kekuasaan keempat menuai kritik. Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai ide ini kurang tepat secara konstitusional.
“Saya tidak sependapat KPU dijadikan cabang kekuasaan keempat, karena tugas dan fungsinya hanya mengorganisir jalannya pemilu, bukan sebagai pemegang kekuasaan,” ujar Gumarang kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Menurut Gumarang, posisi KPU sudah diatur jelas dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu. Kewenangan KPU bersifat administratif dan teknis, bukan menentukan arah kekuasaan negara.
“Hasil pemilu sejatinya manifestasi kedaulatan rakyat, bukan produk kekuasaan KPU. KPU hanya bertindak sebagai penyelenggara atau ‘event organizer’ dalam proses demokrasi,” tambahnya.
Gumarang menegaskan, cabang kekuasaan negara memiliki kewenangan substantif. Eksekutif menjalankan pemerintahan, legislatif membuat undang-undang dan melakukan pengawasan, sedangkan yudikatif menegakkan hukum dan keadilan. KPU tidak memiliki kewenangan tersebut, sehingga tidak tepat jika disamakan dengan cabang kekuasaan negara.
Sebelumnya, Jimly mengusulkan gagasan tersebut agar KPU lebih independen dari pengaruh Presiden maupun DPR, yang keduanya merupakan peserta pemilu. Ia menekankan pentingnya KPU benar-benar bebas dalam menyelenggarakan proses demokrasi.
Pengamat menekankan bahwa independensi KPU harus ditegakkan melalui mekanisme hukum dan tata kelola internal, bukan dengan mengubah posisi kelembagaan menjadi cabang kekuasaan keempat. (Bowo/Mun)
-
POLITIK17/05/2026 06:00 WIBSekjen KPU Diadukan ke DKPP Usai Naik Heli Rp198 Juta
-
DUNIA17/05/2026 08:00 WIBIran: AS Tak Bisa Dipercaya, China Jadi Harapan Baru Perdamaian
-
JABODETABEK17/05/2026 07:30 WIBBiaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei 2026
-
NUSANTARA17/05/2026 06:30 WIBTragis! Dua Wisatawan Tertimbun Longsor Curug Cileat Ditemukan Tewas
-
NASIONAL17/05/2026 18:00 WIBPemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
-
NUSANTARA17/05/2026 08:30 WIBPolres Klaten Bekuk Ayah Cabuli Anak Kandung
-
NASIONAL17/05/2026 09:00 WIBEddy Soeparno Pasang Badan untuk Josepha dan SMAN 1 Pontianak
-
RAGAM17/05/2026 09:30 WIBGunung Ciremai Ternyata Simpan Sesar Aktif Purba