Connect with us

POLITIK

Yusril Bantah Deportasi WN Palestina Bermotif Politik

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional dan tidak berkaitan dengan sikap politik Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.

Penegasan tersebut disampaikan Yusril setelah melakukan audiensi dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia, HE Nicholas Panayiotou, di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut Yusril, langkah yang diambil Pemerintah Indonesia didasarkan pada mekanisme Red Notice Interpol, bukan karena adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Siprus.

“Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Siprus telah menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana yang berada di bawah yurisdiksi negara tersebut serta telah menyampaikan bukti permulaan sesuai mekanisme kerja sama internasional.

Yusril mengungkapkan komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Interpol menerbitkan Red Notice pada 16 Juli 2026.

Setelah pemberitahuan resmi diterima oleh NCB-Interpol Indonesia, proses deportasi dilakukan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus kemudian mengirim pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk membawa Abdul Karim Raed Miqdad dari Jakarta menuju Siprus.

Yusril juga menekankan bahwa penerbitan Red Notice oleh Interpol melalui proses verifikasi yang ketat. Menurutnya, Interpol hanya memproses perkara yang memenuhi syarat sebagai tindak pidana umum dan bukan perkara yang berkaitan dengan politik, agama, militer, maupun hak asasi manusia.

“Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional,” jelasnya.

Yusril menambahkan bahwa langkah hukum tersebut tidak mengubah posisi Indonesia yang selama ini konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina di forum internasional. Ia menegaskan, penanganan perkara pidana lintas negara harus dipisahkan dari sikap politik luar negeri Indonesia.

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah berharap tidak muncul kesalahpahaman bahwa deportasi terhadap Abdul Karim Raed Miqdad merupakan perubahan sikap Indonesia terhadap Palestina. Pemerintah menegaskan proses tersebut semata-mata dijalankan berdasarkan mekanisme penegakan hukum internasional yang berlaku. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version