Berita
Demokrat Tegaskan MPR Belum Memutuskan Apapun Tentang Amandemen UUD 1945
AKTUALITAS.ID – Politikus Senior Partai Demokrat Syarief Hasan, menegaskan, MPR belum memutuskan apapun tentang amendemen UUD NRI 1945, termasuk rencana amendemen terbatas terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurut dia, rencana amandemen konstitusi itu masih dalam tahap pengkajian yang dalam. Hingga sekarang, belum ada keputusan apapun dari fraksi-fraksi MPR. “MPR RI pun belum ada keputusan final […]

AKTUALITAS.ID – Politikus Senior Partai Demokrat Syarief Hasan, menegaskan, MPR belum memutuskan apapun tentang amendemen UUD NRI 1945, termasuk rencana amendemen terbatas terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurut dia, rencana amandemen konstitusi itu masih dalam tahap pengkajian yang dalam. Hingga sekarang, belum ada keputusan apapun dari fraksi-fraksi MPR.
“MPR RI pun belum ada keputusan final terkait amendemen terbatas tersebut. Pengkajian tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah PPHN yang dibutuhkan tersebut perlu untuk diperkuat melalui amandemen atau tidak perlu melakukan amendemen saat ini,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta dilansir Antara, Selasa (17/8/2021).
Ia menjelaskan, MPR belum memutuskan apapun karena masih melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dari semua aspek ketatanegaraan. Dia menilai pengkajian itu penting dilakukan untuk mengetahui apakah amandemen UUD NRI 1945 perlu dilakukan untuk memasukkan PPHN atau cukup dengan penguatan UU RPJPN dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai payung hukum rencana pembangunan nasional.
“Apalagi amendemen UUD NRI Tahun 1945 berpotensi melebar pada pembahasan lain yang saat ini belum diperlukan antara lain periodesasi jabatan presiden/ wakil presiden dan sebagainya, sekalipun tata cara amendemen sudah diatur dalam UUD pasal 37 ayat 1 dan 2,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kajian bersama dilakukan dengan melibatkan para akademisi, pemangku kepentingan terkait, dan organisasi masyarakat agar MPR mendapatkan masukan maksimal.
Menurut dia, kajian tersebut dilakukan apabila wacana amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan, apakah akan meluas dan dapat terkontrol.
Para akademisi dan masyarakat melihat ada potensi perubahan yang berlebihan ketika dilakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945.
“Masyarakat mengkhawatirkan amandemen UUD NRI 1945 seperti membuka “kotak pandora” sebagaimana yang pernah disampaikan Presiden Jokowi. Tidak ada jaminan bahwa amandemen UUD NRI 1945 tidak akan melebar ke mana-mana,” katanya.
Dia juga mendapatkan masukan dari para akademisi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia bahwa banyak masukan yang menyatakan PPHN belum perlu dihadirkan saat ini. Hal itu menurut dia karena Indonesia sudah memiliki RPJPN yang memuat rancangan pembangunan yang berkelanjutan.
Ia menilai, RPJPN yang dikukuhkan dalam UU Nomor 17/2007 sudah cukup menjadi landasan untuk pembangunan yang berkelanjutan. “Kita hanya perlu melakukan penguatan sehingga RPJPN tersebut dilaksanakan konsisten dan berkesinambungan pada setiap era kepemimpinan,” katanya.
Wakil Ketua MPR menegaskan bahwa pimpinan MPR akan melibatkan seluruh masyarakat untuk memberikan kritikan, masukan, dan saran dalam pembahasan berbagai isu strategis ketatanegaraan Indonesia.
Menurut dia, pemerintah saat ini sedang fokus pada penanganan pandemi Covid-19 yang menjadi masalah utama di berbagai lini kehidupan rakyat sehingga tidak boleh terbagi fokusnya.
Karena itu dia menilai pemerintah lebih baik fokus melakukan pemulihan ekonomi nasional, dan keselamatan serta kesehatan rakyat harus menjadi prioritas utama.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, presiden merupakan mandataris MPR (lembaga tertinggi negara), yang menjalankan Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR. Sesudah pemerintahan Orde Baru selesai seiring reformasi pada 1998, maka GBHN itu berubah dan MPR di kemudian hari bukanlah lembaga tertinggi negara yang menetapkan GBHN, dan tidak memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan mandataris MPR.
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik
-
EKBIS24/04/2025 10:30 WIB
Dompet Bisa Lebih Tebal? Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029