Berita
Polres Sidoarjo Tangkap Dua Begal Bersenjata Tajam
AKTUALITAS.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, membekuk dua begal kendaraan bermotor bersenjata tajam jenis samurai di Jalan Desa Barengkrajan, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/9/2021)., mengatakan kedua pelaku begal kendaraan bermotor […]

AKTUALITAS.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, membekuk dua begal kendaraan bermotor bersenjata tajam jenis samurai di Jalan Desa Barengkrajan, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/9/2021)., mengatakan kedua pelaku begal kendaraan bermotor itu sering mengancam keselamatan korbannya saat melakukan aksi kejahatan.
“Terakhir, korban Riski Maulana yang sedang berboncengan dengan kekasihnya, Tiara Sekar, langsung dipotong laju kendaraannyaoleh pelaku hingga terjatuh. Aksi itu dilakukan pelaku sambil mengancam korban dengan senjata tajam samurai dan mengenai kaca lampu depan motor korban,” katanya.
Setelah korbannya terjatuh, lanjut Kapolresta, pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan telepon genggam dan sepeda motor yang dikendarai. Korban Riski yang ketakutan diancam senjata tajam memilih melarikan diri bersama kekasihnya.”Telepon genggam dan motor diserahkan kepada pelaku. Beruntung korban tidak mengalami luka dari kejadian begal tersebut,” katanya.
Setelah kejadian pembegalan itu, korban melaporkan kepada polisi.”Setelah menerima laporan adanya aksi begal meresahkan masyarakat, tim kami bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap pelaku. Akhirnya kami dapat meringkus AI (residivis kasus sama) dan MS, keduanya warga Trosobo, Taman, Sidoarjo,” ujar KombesKusumo Wahyu Bintoro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku begal itu dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.”Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminal jalanan. Bila tidak ada kepentingan, jangan keluar rumah hingga larut malam, serta jangan meperlihatkan barang berharga saat berada di jalan raya, apalagi di wilayah yang sepi,” kata Kapolresta.
sumber : Antara
-
FOTO26/09/2025 16:03 WIB
FOTO: Kerjasama Mentrans dan Menperin Kembangkan Industri di Kawasan Transmigrasi
-
JABODETABEK26/09/2025 13:30 WIB
Kombes Iman dan Kombes Edy Isi Jabatan Direktur Reserse Polda Metro
-
POLITIK26/09/2025 14:30 WIB
DPR dan Pemerintah Setujui RUU BUMN, Berlanjut ke Paripurna
-
JABODETABEK26/09/2025 15:00 WIB
Guru SLB Terkesan dengan Smart Board dari Pemerintah: Negara Perhatikan Akses Disabilitas
-
JABODETABEK26/09/2025 22:01 WIB
Kapolri Tunjuk Irjen Viktor Jadi Kapolda Babel, Irjen Endi Pimpin Sulteng
-
DUNIA26/09/2025 16:30 WIB
Trump Umumkan Tarif Baru untuk Obat, Truk, dan Furnitur
-
NASIONAL26/09/2025 20:00 WIB
Golkar: Program Makan Bergizi Gratis Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi!
-
NASIONAL27/09/2025 00:02 WIB
BGN Gandeng Polri-BIN Bongkar Kasus Keracunan Massal Program MBG