Connect with us

Berita

Polres Sidoarjo Tangkap Dua Begal Bersenjata Tajam

AKTUALITAS.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, membekuk dua begal kendaraan bermotor bersenjata tajam jenis samurai di Jalan Desa Barengkrajan, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/9/2021)., mengatakan kedua pelaku begal kendaraan bermotor […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, membekuk dua begal kendaraan bermotor bersenjata tajam jenis samurai di Jalan Desa Barengkrajan, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/9/2021)., mengatakan kedua pelaku begal kendaraan bermotor itu sering mengancam keselamatan korbannya saat melakukan aksi kejahatan.

“Terakhir, korban Riski Maulana yang sedang berboncengan dengan kekasihnya, Tiara Sekar, langsung dipotong laju kendaraannyaoleh pelaku hingga terjatuh. Aksi itu dilakukan pelaku sambil mengancam korban dengan senjata tajam samurai dan mengenai kaca lampu depan motor korban,” katanya.

Setelah korbannya terjatuh, lanjut Kapolresta, pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan telepon genggam dan sepeda motor yang dikendarai. Korban Riski yang ketakutan diancam senjata tajam memilih melarikan diri bersama kekasihnya.”Telepon genggam dan motor diserahkan kepada pelaku. Beruntung korban tidak mengalami luka dari kejadian begal tersebut,” katanya.

Setelah kejadian pembegalan itu, korban melaporkan kepada polisi.”Setelah menerima laporan adanya aksi begal meresahkan masyarakat, tim kami bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap pelaku. Akhirnya kami dapat meringkus AI (residivis kasus sama) dan MS, keduanya warga Trosobo, Taman, Sidoarjo,” ujar KombesKusumo Wahyu Bintoro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku begal itu dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.”Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminal jalanan. Bila tidak ada kepentingan, jangan keluar rumah hingga larut malam, serta jangan meperlihatkan barang berharga saat berada di jalan raya, apalagi di wilayah yang sepi,” kata Kapolresta.

sumber : Antara

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending