Berita
Raja OTT KPK: Jokowi Punya Tanggung Jawab Moral Akhiri Polemik Status Pegawai KPK
AKTUALITAS.ID – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Harun Al Rasyid mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mempunyai tanggung jawab moral mengakhiri polemik alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Harun termasuk ke dalam 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan akan dipecat per 30 September […]

AKTUALITAS.ID – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Harun Al Rasyid mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mempunyai tanggung jawab moral mengakhiri polemik alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Harun termasuk ke dalam 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan akan dipecat per 30 September 2021. Ia dijuluki ‘Raja OTT’ karena sering menangkap tangan para koruptor saat melakukan transaksi tercela.
“Presiden [Jokowi] sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang pemerintahan dan juga sebagai kepala negara tentu dia punya tanggung jawab moral,” ujar Harun saat menghadiri agenda kantor darurat pemberantasan korupsi di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Harun meminta Jokowi membaca secara cermat rekomendasi Ombudsman RI dan hasil investigasi Komnas HAM perihal malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses alih status melalui metode asesmen TWK.
Ombudsman RI menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.
Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu meminta KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK menjadi ASN. Adapun tindakan korektif itu bersifat sukarela, tidak bersifat ‘memaksa’ sebagaimana rekomendasi. KPK dalam hal ini keberatan untuk menjalankan tindakan korektif dimaksud.
Ombudsman RI mengungkapkan telah mengirim rekomendasi ke Jokowi dan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Berdasarkan UU Ombudsman RI, rekomendasi wajib dilaksanakan.
Sedangkan Komnas HAM menyimpulkan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai lembaga antirasuah melalui metode asesmen TWK. Beberapa di antaranya yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Sejumlah rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi yakni meminta status 75 pegawai KPK dipulihkan sehingga dapat diangkat menjadi ASN. Selain itu, Komnas HAM meminta Jokowi membina seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
“Masih ada waktu kira-kira 13 hari bagi presiden, saya dan teman-teman masih yakin presiden berpihak kepada kami, tentu bekalnya adalah presiden harus lebih cermat lagi membaca hasil rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM,” ucap Harun.
Sebelumnya, KPK menyatakan 57 pegawai yang disebut tak lolos TWK alih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021. Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.
Adapun Jokowi sudah buka suara menyikapi polemik di internal lembaga antirasuah. Ia berujar, “jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan.”
-
JABODETABEK17/06/2025 20:30 WIB
UI Terima 1.602 Mahasiswa Lewat Jalur PPKB 2025, Termasuk dari Wilayah 3T
-
RAGAM17/06/2025 18:30 WIB
Siomay Indonesia Masuk 5 Dumpling Terbaik di Dunia
-
RAGAM17/06/2025 19:30 WIB
Will Smith Ungkap Penyesalan Tolak Main di “Inception”
-
OLAHRAGA17/06/2025 21:00 WIB
PON Bela Diri 2025 Digelar di Kudus, KONI Gandeng Djarum Foundation
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
OLAHRAGA17/06/2025 19:00 WIB
Persib Dapat Amunisi Baru! Saddil Ramdani Tak Sabar Jalani Latihan Perdana
-
FOTO17/06/2025 22:15 WIB
FOTO: Diskusi KWP Bersama DPR Bahas RUU Penyiaran