Connect with us

Berita

Daripada Mundur ke Mei 2024, PPP: Lebih Rasional Memajukan Jadwal Pemilu Ke Maret

AKTUALITAS.ID – Usulan pemerintah pelaksanaan hari-H pencoblosan pemilu 2024 pada tanggal 15 Mei 2024 menuai pro-kontra. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan pihaknya tidak setuju dengan usulan memundurkan tanggal Pemilu dari pemerintah itu. “Kami tidak sepenuhnya setuju dengan usulan pemerintah bahwa pemilu digelar 15 Mei 2024,” katanya pda wartawan, Selasa (28/9/2021). Dia mengingatkan […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Usulan pemerintah pelaksanaan hari-H pencoblosan pemilu 2024 pada tanggal 15 Mei 2024 menuai pro-kontra. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan pihaknya tidak setuju dengan usulan memundurkan tanggal Pemilu dari pemerintah itu.

“Kami tidak sepenuhnya setuju dengan usulan pemerintah bahwa pemilu digelar 15 Mei 2024,” katanya pda wartawan, Selasa (28/9/2021).

Dia mengingatkan apabila Pemilu jadi digelar Mei, maka akan sangat berdempetan waktu dengan Pilkada serentak di bulan November. Hal itu akan mengganggu tidak hanya kualitas Pemilu dan Pilkada melainkan juga para penyelenggara pemilu.

“Juga pikirkan teknis pelaksanaan pemilu mengingat pada 2024 itu ada juga perhelatan pilkada yg digelar bulan november. Artinya jika pemilu nasional bulan mei, maka jarak dengan pilkada hanya 6 bulan sudah pasti berhimpitan dengan pelaksanaan pilkada. Belum kalau pilpres 2 putaran, maka akan menyita waktu. Termasuk adanya sengketa di MK,” tegasnya
Oleh karena itu, Awiek menyebut usulan paling rasional adalah melakukan jadwal Pemilu atau paling tidak tetap pada jadwal semula yakni April 2024.

“Yang lebih rasional itu adalah memajukan jadwal pemilu nasional ke bulan Maret atau setidaknya tetap bulan April, bukan malah memundurkan ke bulan Mei,” katanya.

Selain itu, Awiek mengingatkan, syarat mengusung calon di Pilkada 2024 adalah hasil dari Pemilu. Oleh karena itu dibutuhkan jarak waktu yang cukup untuk menuntaskan tahapan pemilu hingga penetapan hasil.

“Dalam UU pilkada disebutkan bahwa syarat usungan calon kepala daerah mengacu pada hasil pemilu terakhir yaitu nanti hasil pemilu 2024,” pungkasnya.

Trending

Exit mobile version