Pengamat Ingatkan Kapolri Tak Istimewakan Eks Pegawai KPK Jika Jadi ASN Polri


Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, supaya tidak mengistimewakan 56 orang mantan pegawai KPK yang rencananya akan direkrut sebagai ASN di Polri.

“Bila 56 mantan pegawai KPK menerima tawaran, posisi apa yang diberikan Kapolri? Ini tentu akan menjadi persoalan. Karena bila sudah masuk di Polri, tentu tak adil bila mereka mendapat keistimewaan tersendiri dibanding anggota Polri yang lain,” kata Bambang saat dihubungi VIVA pada Rabu, 29 September 2021.

Menurut dia, 56 orang mantan pegawai KPK ditawarkan ke Polri apakah akan membuat kinerja Polri secara umum akan bertambah baik. Sebab, ada sebagian yang sebelumnya juga pernah memilih meninggalkan institusi Polri bergabung dengan KPK.

“Yang terpenting, jangan sampai tawaran Kapolri itu hanya sekedar obat penenang saja bagi mantan anggota KPK tersebut,” ujarnya.

Artinya, kata dia, apakah 56 mantan anggota KPK yang bergabung ke Kepolisian RI bisa mewarnai pemberantasan tindak pidana korupsi di Polri. Mengingat, kultur organisasi di Polri yang berbeda dengan KPK. Menurut dia, harus diingat bahwa pembentukan KPK karena Polri tidak mampu melakukan pemberantasan korupsi.

“Intinya, tawaran Kapolri untuk mengangkat mantan anggota KPK memang bisa dibaca niat baik. Meski kesannya hanya simplifikasi bahwa protes 56 orang yang tak lolos TWK hanya pada persoalan pekerjaan. Kapolri mengabaikan faktor idealisme mantan anggota KPK tersebut,” jelas dia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>