Anggota Komisi III DPR Minta Pemerintah Bentuk Timsus Usut Rekening Sindikat Narkoba


Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan (tengah) memberikan keterangan jelang Kongres V Partai Demokrat di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Dalam keterangannya Hinca menjelaskan Kongres V Partai Demokrat dipersingkat menjadi satu hari pada Minggu (15/3/2020), awalnya kongres direncanakan pada 15-16 Maret. AKTUALITAS.ID/Munzir

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR dari fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan meminta pemerintah membentuk tim khusus guna mendalami temuan rekening gendut sindikat narkoba lebih dari Rp120 triliun.

Temuan itu sebelumnya diungkap Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, akhir September lalu.

“Bentuklah tim khusus, saya kira ini harus dipimpin oleh Prof. Mahfud MD selaku Menko Polhukam,” kata Hinca, Rabu (5/10/2021).

Hinca yakin Mahfud mampu memimpin tim tersebut. Selain itu, ia juga mendorong agar Menteri Keuangan Sri Mukyani ikut masuk dalam tim.

Nantinya, tim harus bekerja secara senyap. Meski demikian, hasil temuan tim harus dibuka kepada publik.

“Jika tidak, maka temuan PPATK tersebut akan menjadi prasasti yang dilewati begitu saja. Walaupun tim ini bekerja senyap, hasil temuannya harus dibuka seluas-luasnya kepada publik,” kata dia.

Hinca mengaku tak terkejut kala PPATK melaporkan ada rekening gendut sindikat narkoba. Menurutnya, nominalnya bisa jadi lebih besar dari yang terdeteksi PPATK.

Dia berpendapat demikian berkaca dari penanganan kasus narkoba di Indonesia selama ini. Hinca mengatakan penanganan kasus narkoba hanya berkutat di permukaan.

“Ingat, fenomena narkoba itu seperti gunung es. Hanya puncaknya yang dapat terlihat, padahal masih banyak yang tertutupi dan di luar jangkauan penegak hukum kita,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengungkapkan uang milik sindikat narkoba dengan nominal yang fantastis, yakni Rp120 triliun.

Jumlah itu tersebar di beberapa rekening dengan beberapa rincian, yakni Rp1,7 triliun, Rp3,6 triliun, RP6,7 triliun, Rp12 triliun.

Sumatera-Jawa Digagalkan
Breskrim Polri mengklaim bakal menindaklanjuti temuan PPATK tersebut. Dia berharap laporan PPATK bisa diberikan kepada Polri dalam waktu dekat.

“Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Ditipid Narkoba di Mabes maupun di daerah. Tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK,” ujar Senin, (4/10).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>