Politisi PDIP Wanti-wanti PPATK Tak Masuk Angin Usut Aliran Dana Rp120 Triliun Transaksi Narkoba


Politis PDIP Arteria Dahlan, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jangan sampai ‘masuk angin’ terkait temuan aliran dana Rp120 triliun terkait transaksi narkotika. Arteria meminta PPATK bisa secara tuntas mengurai benang kusut masalah tersebut.

“Kami ingin resultnya harus lebih efektif. Karena PPATK yang memilih jalannya sendiri ketimbang diekspos di tengah jalan nanti masuk angin, berhenti yang dirugikan bukan DPR atau rakyat tapi yang dirugikan rakyat dan negara,” ujar Arteria kepada wartawan, dikutip Jumat (8/10/2021).

Arteria mengatakan, pihaknya meminta PPATK bisa bekerja dalam hening mengutamakan kerja sama antar lembaga mengungkap temuan tersebut.

Ia meminta ada investigasi secara tuntas tidak hanya menemukan aliran dana, tetapi siapa pemiliknya. Komisi III mendukung PPATK untuk menempuh jalannya sendiri menuntaskan temuan tersebut.

“Orientasi kami utamanya bagaimana yang bersangkutan mampu untuk tidak hanya menemukan aliran dana, tapi siapa official owner pihak yang benr bener nyata diuntungkan paling akhir,” ujar Arteria.

Menurut politikus PDIP ini belum perlu dibentuk satuan tugas khusus menelusuri aliran dana tersebut. Arteria yakin penegak hukum yang ada bisa bekerja dengan baik.

“Biarkan alat kelengkapan negara yang formil inj bekerja, tentunya pastinya semua alat kelengkapan negara mencari posisi terbaiknya berlomba-lomba hadirkan kinerja terbaik kita berikan ruang dan waktu untuk itu dan mudah-mudahan ya semuanya dalam satu frekunsi yang sama,” ucapnya.

Diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada aliran dana Rp120 triliun terkait transaksi tindak pidana narkotika. Temuan itu diungkap Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu 29 September 2021.

“Angka itu angka konservatif, bisa dianggap termasuk kecil, saya mencoba mengeliminir angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan inteligen seperti kita untuk cara menghitungnya,” kata Dian seperti dikutip Liputan6.com dari siaran di channel Youtube PPATK Kamis (7/10).

Dian menambahkan, jika melihat dari jumlahnya Rp120 triliun cukup rasional untuk bisa menjelaskan persoalan berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba.

“Dalam kasus ini, aliran dana Rp120 triliun melihatkan angka pihak terlapor. Kalau istilah kita itu melihatkan sejumlah orang dan korporasi. Jumlah total saja dalam kesempatan ini saya sebutkan, sebesar 1339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi keuangan mencurigakan yg datang dari tindak pidana narkoba,” ungkap Dian.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>