Israel Kembali Tegaskan Larang Umat Yahudi Berdoa dan Beribadah di Kompleks Al-Aqsa


Bentrok warga Palestina dan polisi Israel di Masjid Al Aqsa. /Reuters/Ammar Awad

Pengadilan Distrik Yerusalem, Israel, kembali menegaskan larangan umat Yahudi untuk berdoa dan beribadah di kompleks Masjid Al-Aqsa pada Jumat (8/10).

Keputusan itu lahir setelah pada awal pekan ini, pengadilan rendah Yerusalem sempat mengizinkan umat Yahudi berdoa di situs tersuci ketiga bagi umat Muslim itu.

Pada Selasa (5/10), pengadilan rendah di Yerusalem itu mengizinkan umat Yahudi berdoa di kompleks Al-Aqsa. Keputusan itu datang menanggapi petisi yang dilayangkan seorang rabi, Aryeh Lippo.

Sekitar akhir September lalu, Lippo dikenakan sanksi larangan berkunjung ke Al-Aqsa setelah kedapatan berdoa di sana.

Menurut pengadilan rendah Yerusalem, apa yang dilakukan Lippo tidak melanggar instruksi polisi Israel selama ini, yang memang melarang umat Yahudi beribadah di kompleks masjid tersebut. Pengadilan rendah itu menganggap Lippo berdua “dengan berbisik” sehingga tidak mengganggu publik lainnya di tempat itu.

Keputusan itu pun memicu kecaman dari berbagai pihak termasuk warga Palestina, hingga pemerintah Saudi dan Yordania.

Kepolisian Israel kemudian mengajukan banding atas putusan pengadilan rendah itu dan akhirnya pada Jumat kemarin disepakati oleh Pengadilan Distrik Yerusalem.

Menurut Hakim Pengadilan Distrik Yerusalem, Aryeh Romanoff, instruksi polisi terkait larangan bagi umat Yahudi untuk berdoa di Al-Aqsa diterapkan “dengan alasan”.

“Fakta bahwa ada seseorang yang mengamati (LIppo) berdoa adalah bukti bahwa ibadahnya dilakukan secara terbuka (kelihatan),” kata Romanoff seperti dikutip AFP.

Umat Yahudi selama ini diizinkan mengunjungi kompleks Al-Aqsa, namun tidak boleh secara terang-terangan berdoa atau beribadah di sana.

Al-Aqsa memang menjadi situs suci bagi umat Muslim dan Yahudi. Umat Yahudi kerap menyebut kompleks masjid itu sebagai Tample Mount yang dipercaya menjadi lokasi dua kuil kuno yang disucikan mereka.

Meski Israel menduduki wilayah Yerusalem sejak perang 1967 lalu, Yordania menjadi penjaga situs-situs Islam, termasuk Al-Aqsa, di kota itu.

Menteri Keamanan Publik israel, Omer Bar-Lev, bahkan mendukung keputusan Pengadilan Distrik Yerusalem dan memperingatkan bahwa perubahan status quo pada wilayah itu “dapat membahayakan perdamaian publik”.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>