Berita
Meski Masih Penyidikan, Jokowi Restui KPK Lelang Benda Sitaan
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo merestui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang sitaan kasus korupsi sejak tahap penyidikan. Hal itu dituang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021. Barang sitaan kasus korupsi bisa dilelang asal memenuhi tiga syarat, yaitu lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanan tinggi. Lelang tidak boleh dilakukan untuk barang sitaan yang bersifat […]

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo merestui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang sitaan kasus korupsi sejak tahap penyidikan. Hal itu dituang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021.
Barang sitaan kasus korupsi bisa dilelang asal memenuhi tiga syarat, yaitu lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanan tinggi. Lelang tidak boleh dilakukan untuk barang sitaan yang bersifat dilarang dijualbelikan/diedarkan menurut undang-undang.
“Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan,” bunyi pasal 3 PP Nomor 105 Tahun 2021.
Lelang barang sitaan saat tahap penyidikan dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasa hukumnya. Permintaan persetujuan dilayangkan penyidik atau penuntut umum.
Tersangka dan kuasa hukum punya waktu tiga hari untuk menjawab permintaan persetujuan itu. Apapun jawaban tersangka dan kuasa hukum, proses lelang tetap akan digelar.
“Dalam hal tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan tanggapan yang isinya menolak, penyidik atau penuntut umum dapat melanjutkan proses lelang benda sitaan,” bunyi pasal 5 ayat (5) peraturan tersebut.
Pelelangan barang sitaan kasus korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pasal 47A hasil revisi UU KPK memberbolehkan pelelangan barang sitaan.
Meski begitu, tak ada rincian mekanisme pelelangan. Pasal 47A ayat (2) menyebut ketentuan pelelangan barang sitaan kasus korupsi diatur dalam peraturan pemerintah.
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
JABODETABEK18/06/2025 23:30 WIB
Jakarta Siap Berpesta! Malam Puncak HUT ke-498 Digelar di Lapangan Banteng
-
OLAHRAGA18/06/2025 22:00 WIB
Melonjak Tajam! Tim Voli Putri Indonesia Tembus Peringkat 48 Dunia
-
NASIONAL19/06/2025 11:00 WIB
Pengamat: Indonesia Punya Modal Kuat untuk Damaikan Iran-Israel
-
NUSANTARA18/06/2025 18:00 WIB
Orang Tua Siswa Keluhkan SPMB di Kota Serang
-
OLAHRAGA18/06/2025 19:00 WIB
Rahmad Darmawan: Lebih Baik Main di Liga 1 daripada Cadangan di Eropa
-
DUNIA19/06/2025 10:45 WIB
Darurat! Prabowo Perintahkan Evakuasi WNI dari Iran di Tengah Memanasnya Perang Iran-Israel
-
OTOTEK18/06/2025 17:30 WIB
Pembelajaran AI Berpotensi Dorong Kemajuan Teknologi Indonesia