Pengadilan Militer Vonis Prajurit TNI AL 9-13 Tahun Bui Usai Bunuh Warga Purwakarta


Ilustrai Palu Hakim

AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung menjatuhkan vonis terhadap enam prajurit TNI Angkatan Laut (AL) hukuman penjara 9 hingga 13 tahun setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap warga FM (40) di Purwakarta.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama,” kata hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (22/11/2021).

Dalam persidangan itu, keenam terdakwa dihadirkan dalam persidangan. Hakim kemudian merinci hukuman para terdakwa.

Untuk terdakwa satu alias MDS l, divonis 13 tahun penjara. Diikuti MH divonis 12 tahun, BS divonis 11 tahun, WI divonis 9 tahun. Serra SM dan YMA yang divonis 9 tahun penjara.

Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, hakim menyatakan keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Panjaitan.

Setelah mendengarkan amar putusan, para terdakwa yang berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Siap, pikir-pikir,” ucap salah seorang terdakwa.

Sebelumnya, enam oknum POM AL, yakni MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS, melakukan penganiayaan terhadap FM yang diduga mencuri mobil di Purwakarta, Jawa Barat, hingga tewas.

Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo, di Markas Pusat Polisi Militer TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 18 Juni, menyebut insiden itu bermula saat orang tua dari calon istri salah satu oknum prajurit itu mengadu bahwa mereka telah kehilangan mobil.

Oknum TNI itu kemudian berinisiatif membantu dengan mencarinya. Dua orang warga sipil yang diduga mencuri dan menjual mobil itu pun ditemukan. Oknum TNI yang mengajak rekan-rekannya itu pun langsung membawa keduanya ke Wisma Atlet Purwakarta.

“Itulah awal kejadiannya, mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan [warga], mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan yang di luar batas,” kata Nazali.