Berita
Vonis Penjara Satu Tahun Dijatuhkan kepada Panji Gumilang atas Kasus Penodaan Agama
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, atas kasus tindak pidana penodaan agama.
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.
“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” kata Yogi.
Meskipun demikian, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Namun, pihak pengadilan tetap meminta agar terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain vonis penjara, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa barang bukti berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video serta dokumen lainnya akan dimusnahkan. Barang bukti lainnya, seperti akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official, juga dirampas untuk negara.
Setelah persidangan, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu.
“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” ucap Panji Gumilang.
Selain vonis penjara, terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Vonis ini menjadi perhatian publik terkait dengan penegakan hukum terhadap kasus penodaan agama di Indonesia. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL07/06/2026 17:19 WIBMahfud Bongkar Persoalan Program MBG dari Awal Mulai
-
RIAU07/06/2026 16:40 WIBAntusiasme Tinggi, Peserta Riau Bhayangkara Run 2026 Tembus 15 Ribu Orang
-
POLITIK08/06/2026 09:00 WIBPengamat: Saatnya Prabowo Bersihkan Kabinet dari yang Tak Efektif
-
RIAU07/06/2026 16:00 WIBPolisi Tangkap Pria Pembawa Sabu Saat Sisir Kawasan Rawan Narkoba di Pekanbaru
-
NUSANTARA07/06/2026 20:00 WIBKhofifah Salurkan Bansos dan Program Desa Rp32,16 Miliar di Ngawi
-
NUSANTARA07/06/2026 15:30 WIB4 Desa di Buol Lumpuh Diterjang Banjir Tengah Malam
-
DUNIA07/06/2026 15:00 WIBIran Ancam Perluas Perang Usai Tolak Pertemuan dengan Trump
-
NASIONAL07/06/2026 17:43 WIBBuronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bunker Depok