Berita
Malek Hafian Diputus 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Banding
AKTUALITAS.ID – Terdakwa pemalsuan dokumen, Malek Hafian dinyatakan bersalah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (27/2/24).
Dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rofik. SH. MH., dan didampingi hakim anggota Said Husein. SH.MH serta Cita Cahyaning Tias.SH.MH. tersebut Malek Hafian yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah ini dihukum 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Malek Hafian dengan hukuman pidana pemjara selama 2 (dua) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul Rofik saat membacakan putusan.
Diketahui, putusan yang diberikan hakim pada perkara yang tercatat dengan 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Devid Oktanto merasa kecewa, karena hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan.
“Sebenarnya banyak bukti yang membuktikan bahwa terdakwa itu tidak bersalah,” ucap Devid.
Untuk itu, kata Devid dengan diberikannya hukuman 2 tahun penjara terhadap kliennya, maka mereka akan melakukan upaya banding.
“Kita kecewa, sudah dinyatakan bersalah dan putusan 2 tahun lagi, mungkin hakim punya pertimbangan, tapi Insyaallah kami akan banding,” pungkasnya.
-
RAGAM14/05/2026 19:30 WIBDiundang NASA, Siswa Kelas 5 SD Asal Temanggung Mendunia
-
PAPUA TENGAH14/05/2026 16:00 WIBTimika Jadi Tuan Rumah Perdana Miss Bintang Indonesia Papua Tengah & Maluku
-
DUNIA14/05/2026 08:30 WIBIran Hukum Mati Pria Penjual Rahasia ke Israel
-
JABODETABEK14/05/2026 20:00 WIBDiduga Usai Lecehkan Siswi SD, Warga Geruduk Rumah Tukang Rujak
-
RAGAM14/05/2026 09:30 WIBIlmuwan Ungkap Benua Afrika Sedang Pecah
-
POLITIK14/05/2026 10:00 WIBPSI Ingatkan Ade Jangan Campuri Urusan Internal
-
JABODETABEK14/05/2026 10:30 WIBBMKG: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem 5 Hari
-
DUNIA14/05/2026 12:00 WIBPentagon Akui Ongkos Perang Iran Bengkak Gila-gilaan