Apindo Nilai Mogok Nasional Buruh Tak Sesuai UU 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan


AKTUALITAS.ID –  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebab dalam aturan tersebut yang diperbolehkan hanya mogok kerja, yakni gagalnya perundingan antara pemberi kerja dan pekerja.

“Mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan dalam pandangan kami,” kata Direktur Apindo Research Institute, P Agung Pambudhi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjelaskan mogok kerja harus dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 7 hari sebelum pelaksanaan. Bila tidak dilakukan maka pekerja yang tidak masuk dianggap mangkir.
Pengusaha berhak melakukan pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk bekerja kembali. Jika dalam 7 hari telah dilakukan 2 kali pemanggulan tetapi tidak dipenuhi, maka pekerja dianggap mengundurkan diri.

“Kalau pekerja tersebut tidak memenuhi panggilan maka bisa dianggap mengundurkan diri, ini normanya,” kata dia.

Untuk itu Agung meminta para pengusaha berkomunikasi dengan para pekerja dan memberikan penjelasan. Apalagi kondisi di beberapa wilayah sudah cukup dinamis, sehingga pengusaha diminta untuk bekerja sama dalam mengedepankan aturan hukum ini.

“Kami imbau pengusaha dan anggota Apindo unntuk memberikan pemahaman untuk aturan, kita kedepankan aturan ini,” kata dia mengakhiri.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>