Berita
Satu Anggota KKB Tewas usai Kontak Tembak dengan TNI di Yahukimo
AKTUALITAS.ID – Kontak senjata kembali terjadi di wilayah di Distrik Suru-Suru, Kabupaten Yahukimo, Selasa (7/12) kemarin. Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru terlibat kontak tembak dengan teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sekitar pukul 08.00 WIT. Satu orang KKB meninggal dunia. “Satu orang dari kelompok OTK tersebut mengalami luka tembak dan meninggal dunia serta diperoleh 1 pucuk […]
AKTUALITAS.ID – Kontak senjata kembali terjadi di wilayah di Distrik Suru-Suru, Kabupaten Yahukimo, Selasa (7/12) kemarin. Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru terlibat kontak tembak dengan teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sekitar pukul 08.00 WIT. Satu orang KKB meninggal dunia.
“Satu orang dari kelompok OTK tersebut mengalami luka tembak dan meninggal dunia serta diperoleh 1 pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon, 5 Magazen, sejumlah munisi 5,56 mm dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Arm Reza Nur Patria, Rabu (8/12/2021).
Katanya, peristiwa terjadi saat aparat Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru sedang melaksanakan tugas Pembinaan Teritorial yaitu pengawasan dan memonitor situasi wilayah di Distrik Suru-Suru.
“Dalam pelaksanaan pengawasan dan monitoring wilayah tersebut, Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru melihat kelompok OTK yang membawa senjata laras panjang dan melakukan penembakan terhadap Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru. Sehingga terjadi kontak tembak yang mengakibatkan satu orang dari kelompok OTK yang diduga merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) luka tembak dan meninggal dunia atas nama Atu Kogoya,” jelasnya.
Pasca kontak tembak, katanya, Satgas melaksanakan pengecekan barang bukti dan diketahui bahwa satu pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon tersebut merupakan senjata organik dari Personel Satgas TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa, Distrik Dekai, Kab. Yahukimo, pada 18 Mei 2021.
Selanjutnya, barang bukti itu diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Secara hukum OTK tersebut memiliki senjata secara ilegal dan melanggar UU yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api pasal 9 dijelaskan bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara,” pungkasnya.
-
Multimedia18 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
Olahraga21 jam lalu
Jake Paul Tumbangkan Mike Tyson Lewat Pertarungan Seru 8 Ronde
-
Jabodetabek20 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
POLITIK18 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
POLITIK22 jam lalu
Golkar Targetkan Menang 60% di Pilkada 2024, Bahlil Lahadalia Optimis
-
Olahraga23 jam lalu
KORMI Perkuat Kedudukan Olahraga Masyarakat Menuju Generasi Emas 2045
-
Nasional17 jam lalu
KPK Tetapkan Pejabat BPK sebagai Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api
-
Nasional16 jam lalu
TNI Bantah Perwiranya Terlibat dalam Kasus Perundungan Ivan Sugianto