Connect with us

Berita

Satu Anggota KKB Tewas usai Kontak Tembak dengan TNI di Yahukimo

AKTUALITAS.ID – Kontak senjata kembali terjadi di wilayah di Distrik Suru-Suru, Kabupaten Yahukimo, Selasa (7/12) kemarin. Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru terlibat kontak tembak dengan teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sekitar pukul 08.00 WIT. Satu orang KKB meninggal dunia. “Satu orang dari kelompok OTK tersebut mengalami luka tembak dan meninggal dunia serta diperoleh 1 pucuk […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Kontak senjata kembali terjadi di wilayah di Distrik Suru-Suru, Kabupaten Yahukimo, Selasa (7/12) kemarin. Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru terlibat kontak tembak dengan teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sekitar pukul 08.00 WIT. Satu orang KKB meninggal dunia.

“Satu orang dari kelompok OTK tersebut mengalami luka tembak dan meninggal dunia serta diperoleh 1 pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon, 5 Magazen, sejumlah munisi 5,56 mm dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Arm Reza Nur Patria, Rabu (8/12/2021).

Katanya, peristiwa terjadi saat aparat Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru sedang melaksanakan tugas Pembinaan Teritorial yaitu pengawasan dan memonitor situasi wilayah di Distrik Suru-Suru.

“Dalam pelaksanaan pengawasan dan monitoring wilayah tersebut, Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru melihat kelompok OTK yang membawa senjata laras panjang dan melakukan penembakan terhadap Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru. Sehingga terjadi kontak tembak yang mengakibatkan satu orang dari kelompok OTK yang diduga merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) luka tembak dan meninggal dunia atas nama Atu Kogoya,” jelasnya.

Pasca kontak tembak, katanya, Satgas melaksanakan pengecekan barang bukti dan diketahui bahwa satu pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon tersebut merupakan senjata organik dari Personel Satgas TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa, Distrik Dekai, Kab. Yahukimo, pada 18 Mei 2021.

Selanjutnya, barang bukti itu diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Secara hukum OTK tersebut memiliki senjata secara ilegal dan melanggar UU yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api pasal 9 dijelaskan bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara,” pungkasnya.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending