Berita
POM AD Tahan 3 Prajurit TNI Buang Jenazah Handi dan Salsa
AKTUALITAS.ID – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan, tiga prajurit TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, telah ditahan di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD). Diketahui, kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2021 itu menewaskan sejoli bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang […]
AKTUALITAS.ID – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan, tiga prajurit TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, telah ditahan di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD).
Diketahui, kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2021 itu menewaskan sejoli bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang jenazahnya ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Adapun ketiga prajurit TNI AD yang ditahan adalah Kolonel Infantri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A.
“Ketiga tersangka di akhir pekan kemarin sudah di bawah pengawasan atau penyidikan langsung oleh Polisi Militer Angkatan Darat. Jadi, tadinya yang perkara itu ada di Pomdam III/Siliwangi, Pomdam IV/Diponegoro, Pomdam XIII/Merdeka pada saat ini sudah mulai dipusatkan di POM AD,” kata Chandra saat memberikan keterangan pers di Garut, Senin (27/12/2021).
Chandra menyampaikan, ketiga tersangka saat ini dalam penahanan di POM AD dan sejak akhir pekan kemarin dilakukan pemeriksaan.
“Sampai dengan nanti akan disampaikan dengan target seminggu ini berkas perkara akan selesai,” ujarnya.
Chandra tak merinci mengenai motivasi pelaku tabrak lari dan diduga telah membuang jenazah ke sungai. Hal itu dilakukan karena masih diungkap oleh para penyidik.
Namun, peran ketiganya dalam kejadian tabrakan tersebut berbeda-beda.
“Secara umum, pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi di TKP yang tidak jauh dari sini dikemudikan oleh Koptu DA, dan Kolonel P dan Kopda A menumpang pada kendaraan tersebut,” tuturnya.
Chandra mengatakan, penyidik dari POM AD akan berkoordinasi dengan Polri dalam kaitannya dengan hasil autopsi jenazah Handi dan Salsabila.
“Jadi, POM AD mendapatkan dukungan yang luas dari Polri maupun instansi lainnya dan kita akan dapatkan alat-alat bukti maupun keterangan-keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini,” ucapnya.
Adapun ketiga prajurit TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
“Tentunya ini sudah pasal yang berat. Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan siapa yang menjadi otak di belakangnya, yang memberikan motivasi untuk untuk melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini,” tutur Chandra.
-
RIAU23/02/2026 23:00 WIBBagi-bagi Takjil, LAM Apresiasi kegiatan Bazar Ramadan di Bengkalis
-
PAPUA TENGAH23/02/2026 21:10 WIBSelama Ramadan, Apel Gabungan OPD di Kantor Puspem Mimika Ditiadakan
-
OTOTEK23/02/2026 19:00 WIBAda Masalah pada Transmisi, Lexus LX 2025-2026 Ditarik dari Pasaran
-
RAGAM23/02/2026 19:30 WIBSelama Ramadan, Pertimbangkan Efek Kafein saat Konsumsi Kopi dan Teh
-
PAPUA TENGAH23/02/2026 20:42 WIBBanyak OPD Pemkab Mimika Belum Sampaikan LAKIP
-
PAPUA TENGAH23/02/2026 19:13 WIBAkademisi Timika Dukung Satgas Ops Damai Cartenz Jaga Stabilitas Keamanan Papua
-
DUNIA23/02/2026 20:30 WIBOperasi Militer Meksiko Tewaskan Gembong Narkoba ‘El Mencho’
-
NASIONAL24/02/2026 06:00 WIBDasco: Tunda Dulu Impor 105 Ribu Pikap untuk Koperasi