Walhi: Jokowi Harusnya Tak Hanya Cabut Izin Usaha Tambang yang ‘ Nganggur’


AKTUALITAS.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk mencabut 2.078 izin tambang yang tak aktif alias ‘nganggur’. Namun, langkah itu tak cukup.

Direktur Eksekutif WALHI Zenzi Suhadi mengatakan Jokowi seharusnya tidak hanya mencabut izin usaha tambang yang ‘nganggur’, tapi juga yang merusak lingkungan dan menyebabkan konflik di masyarakat.

“Presiden sebaiknya melakukan kegiatan evaluasi dan pencabutan izin ini dapat dilakukan secara terus menerus dan berkala dengan indikator tidak hanya sebatas karena wilayah izin yang tidak aktif atau tidak di kelola oleh pemilik izin,” kata Zenzi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1/2021).

“Namun [Jokowi harus mencabut] izin yang berkonflik dengan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta bencana Ekologis,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga berpendapat Jokowi harus memastikan kepada Kementerian yang terkait untuk tidak menerbitkan dan melelang izin baru di wilayah izin yang telah dicabut.

Menurut Zenzi hal itu penting dilakukan agar tujuan untuk memperbaiki tata kelola terkait Sumber daya alam dan lingkungan hidup yang baik dapat terwujud.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Uli Arta Siagian menilai, pencabutan izin tambang itu juga harus dibarengi pemulihan hak rakyat dan lingkungan.

Ia menyebut pemulihan itu juga merupakan bagian dari upaya penyelesaian konflik agraria yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan tambang.

“Ini menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang selama ini terjadi antara rakyat dan perusahaan baik milik negara maupun swasta,” kata Uli.

Uli menjelaskan, untuk memulihkan hak rakyat, maka pemerintah harus mengembalikan tanah-tanah yang selama ini dirampas oleh korporasi. Bukan hanya pada sektor kehutanan, namun juga perkebunan dan izin HGU lainnya.

Pihaknya menyarankan, langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah membuka daftar perusahaan yang izinnya dicabut ke publik. Sehingga, masyarakat juga bisa mengetahui dan memantau lahan mana saja yang seharusnya dikembalikan.

“Selain izin-izin di sector kehutanan, izin HGU perkebunan yang telah dicabut, jika izin tersebut adalah izin yang selama ini berkonflik dengan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat,” ujarnya.

“Sebagai bentuk pemulihan terhadap hak Rakyat yang selama ini di rampas oleh Negara melalui skema Perizinan,” imbuhnya.

Terkait pemulihan lingkungan, ia berpendapat pemerintah tak boleh lepas tangan dan harus memerintahkan korporasi yang terlibat untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Menurutnya, tanggung jawab itu mutlak harus dilakukan. Baik terhadap kerugian kerusakan lingkungan hidup yang timbul ataupun upaya pemulihan lingkungan hidup.

“Izin-izin di sektor kehutanan misalnya, pemerintah harus memastikan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pemulihan ekosistem hutan dengan mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya,” tutur Uli.

Sebelumnya, Jokowi mencabut 2.078 izin usaha tambang yang sudah diberikan kepada para pengusaha. Pasalnya, perusahaan tambang tak menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah.

Menurut Jokowi, izin yang sudah diberikan bertahun-tahun tidak digarap dan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja,” katanya pada konferensi pers yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>