Sepanjang Tahun 2020-2021, 14 Objek di Jakarta Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya


@Istimewa

AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyatakan pihaknya telah menetapkan 14 objek menjadi Cagar Budaya sepanjang tahun 2020-2021.

Kata dia, penetapan penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian. Lalu melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

“Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,” katanya di Jakarta, Jumat (7/1).
2 dari 2 halaman

Berikut 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah :

  1. Lapangan Golf Rawamangun
  2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
  3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
  4. Gedung Tjipta Niaga
  5. Tugu Peringatan Proklamasi
  6. Rumah Proklamasi
  7. Tugu Proklamasi
  8. Gedung Perintis Kemerdekaan
  9. Gudang Amunisi Petukangan
  10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
  11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
  12. Stasiun Jatinegara
  13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
  14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga
slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>