Soal Kasus Tanah Cipayung, Wagub : Kalau Terbukti Harus Tanggung Jawab


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

AKTUALITAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta jajarannya untuk bertanggungjawab jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi tanah di Cipayung yang tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi.

“Kita lihat nanti dalam prosesnya, kalau memang ternyata nanti terbukti ada aparat kami, ya tentu nanti yang bersangkutan harus menjelaskannya, mengklarifikasi, dan memang harus dipertanggungjawabkan,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (21/1) malam.

Namun, dia yakin jajarannya telah bekerja sesuai dengan aturan. Riza pun menghormati upaya Kejati DKI Jakarta yang menggeledah kantor Distamhut Kota DKI Jakarta pada Kamis (20/1) lalu.

“Kami juga menghormati dari pihak aparat hukum, apakah kejaksaan, kepolisian, KPK, pengadilan, dan lain-lain yang melaksanakan tugasnya. Di antaranya kemarin yang umpamanya melakukan penggeledahan. Kami hargai, kami hormati,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terkait kasus mafia tanah yang diduga dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di wilayah Cipayung, Jakarta Timur pada Kamis (20/1).

Kasus tersebut diketahui telah menjadi penyidikan melalui penerbitan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

“Penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan kemahalan harga yang dibayarkan oleh Pemprov dalam proyek pembebasan tanah taman hutan, makan dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Fakta penyidikan, kata dia, menemukan bahwa Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp326,97 miliar. Namun pembayaran diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta,” tambah Ashari.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>