Berita
KSAD Dudung: Saya Tak Punya Kewenangan Tangani Kelompok Separatis di Papua
AKTUALITAS.ID – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan langkah taktis maupun strategis dalam menangani kelompok separatis di Papua. Dudung menyebut kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. “Saya sebagai KSAD tidak punya kewenangan untuk menentukan langkah, baik taktis, strategis serta konsep operasi yang […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan langkah taktis maupun strategis dalam menangani kelompok separatis di Papua.
Dudung menyebut kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
“Saya sebagai KSAD tidak punya kewenangan untuk menentukan langkah, baik taktis, strategis serta konsep operasi yang akan dikembangkan di Papua. Itu ranah semuanya di Mabes TNI atau Panglima TNI, saya KSAD itu enggak bisa,” kata Dudung dalam Coffee Morning di Markas Besar AD, Jakarta, Senin (7/2/2022).
“Seperti kejadian kemarin ada penembakan saya tidak bisa memerintahkan kejar, lakukan begini, segera serius, saya tidak boleh,” ujarnya menambahkan.
Informasi ini, kata Dudung, perlu diketahui masyarakat karena muncul salah persepsi soal kewenangan KSAD di tengah masyarakat. Menurutnya, KSAD hanya punya wewenang untuk menanyakan kondisi dan logistik para prajurit TNI Angkatan Darat.
“Karena ada meme di medsos, Dudung ini enggak berani, kemarin berani nyabutin baliho, berani, sekarang ke Papua enggak berani, karena saya memang enggak ada kewenangan,” katanya.
“Walaupun angkatan Darat yang operasi, saya tidak boleh memerintahkan komandan brigade, komandan batalyon. Saya hanya boleh nanya, komandan batalyon bagaimana anak buahmu? Sehat? Bagaimana logistiknya? Hanya nanya itu saja,” ujarnya.
Mantan Pangkostrad itu juga merespons tuduhan terhadap prajurit TNI melanggar HAM saat menangani kelompok kriminal bersenjata (KKB) alias OPM di Papua.
Namun, kata Dudung, situasi berbeda terjadi jika anggota TNI yang menjadi korban. Menurutnya, tindakan kelompok separatis yang mengakibatkan prajurit TNI meninggal dunia tidak dinilai sebagai pelanggaran HAM.
“Giliran kita nembak mereka, kita kena HAM. Giliran mereka tembak kita, kayak kemarin kejadian di Suru Suru, di Maybrat kita dibelah-belah sama mereka, empat orang atau lima orang, terus siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
“Dia (kelompok separatis) hanya bilang ‘saya bertanggung jawab’, tapi enggak kena pelanggaran HAM. Giliran kita nembak satu orang, pelanggaran, dikejar-kejar,” ujar Dudung menambahkan.
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
NUSANTARA20/02/2026 19:30 WIBSiswa Madrasah di Tual Tewas usai Dianiaya Oknum Brimob
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
OASE20/02/2026 05:00 WIBKemuliaan Sepuluh Hari di Bulan Suci Ramadhan
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
JABODETABEK20/02/2026 05:30 WIBWaspada Hujan dan Petir Hari Ini
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat