Berita
WNI yang Bebas Hukuman Gantung di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia
AKTUALITAS.ID – Karni bin Bujang, warga negara Indonesia asal Dusun Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang bebas dari hukuman mati di Malaysia telah dipulangkan melalui perbatasan Entikong, Selasa (1/3/2022). Warga Desa Temajuk itu telah dipulangkan ke Indonesia dengan diantar oleh Konjen RI di Kuching Raden Sigit Witjaksono ke perbatasan darat Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, […]
AKTUALITAS.ID – Karni bin Bujang, warga negara Indonesia asal Dusun Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang bebas dari hukuman mati di Malaysia telah dipulangkan melalui perbatasan Entikong, Selasa (1/3/2022).
Warga Desa Temajuk itu telah dipulangkan ke Indonesia dengan diantar oleh Konjen RI di Kuching Raden Sigit Witjaksono ke perbatasan darat Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, dan diserahkan ke pihak berwenang setempat.
“Konsulat Jenderal RI di Kuching berhasil membantu membebaskan Karni dari ancaman hukuman gantung pada tanggal 14 Januari 2022 setelah empat tahun ditahan selama menjalani proses persidangan,” ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Kuching, Edelin.
Seperti dituturkan Edelin, Karni ditangkap pada 15 Februari 2018 oleh otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu (115 km barat daya Kuching, Sarawak).
WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap saat sedang membawa tas bawaan, yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat lima kilo milik dua orang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.
Junaedi dan Riko ketika itu meminta jasa Karni untuk mengantarkan tas tersebut ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.
Karni Bin Bujang didakwa berdasarkan pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
“Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” katanya.
Edelin mengatakan Karni setelah dibebaskan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen.
Warga Desa Temajuk itu kemudian menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konjen KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong. [ANT/Juniar]
-
RIAU31/01/2026 19:00 WIBSatu Oknum Polisi dan 4 Sipil Terlibat Narkoba Ikuti Rehabilitasi di RSJ Riau
-
OTOTEK31/01/2026 17:00 WIBBermasalah pada Airbag, Hyundai Palisade Diharuskan Hentikan Penjualan
-
NUSANTARA31/01/2026 18:30 WIBKecelakaan yang Libatkan Anggota Polisi Ditangani Polres Karawang
-
NASIONAL31/01/2026 17:30 WIBSatu Abad NU Konsisten Kawal Indonesia Menuju Peradaban Mulia
-
RAGAM31/01/2026 19:30 WIBFilm “Fast & Furious” Terbaru Akan Rilis di Bioskop pada 2028
-
DUNIA31/01/2026 21:00 WIBPentagon-Gedung Putih Mulai Susun Skenario Serangan Militer ke Iran
-
NASIONAL31/01/2026 21:30 WIBMenhan: 4.000 ASN di Jakarta Akan Jadi Komcad
-
NASIONAL31/01/2026 21:22 WIBMenaker Transformasikan BLK Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis