Connect with us

Berita

Kapolda Kalbar Ajak Masyarakat Cegah Karhutla

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Suryanbodo Asmoro kembali mengajak kepada masyarakat di provinsi itu, untuk bersama-sama dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Mari kita bersama-sama untuk bersatu dalam mencegah dan melawan karhutla,” kata Suryanbodo Asmoro di Pontianak, Sabtu (5/3/2022).

Dia juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pencegahan dan pemadaman yang ditandai dengan apel besar kesiapan penanggulangan karhutla di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Sudah hampir tiga tahun ini, semua pihak bersama-sama berjuang untuk melawan COVID-19, telah banyak cara untuk menanggulanginya. Namun, tidak boleh hanya terfokus pada virus saja, masih banyak yang harus dihadapi, salah satunya adalah karhutla, katanya.

“Menurut data yang diperoleh dari Biro Operasi Polda Kalbar selama tahun 2019 sampai tahun 2021, Polda Kalbar telah memproses 170 laporan dan mengamankan 187 tersangka terkait dengan kasus karhutla di Kalbar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suryanbodo mengatakan penanggulangan kahutla tidak dapat hanya ditangani sendiri, tetapi harus ada sinergis dari semua pihak.

“Untuk itu saya merangkul seluruh masyarakat agar lebih peduli kepada lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Masalahnya, sebagian besar kondisi lahan, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, berupa gambut yang berpotensi atau mudah terbakar, dan cepat meluas,” ujarnya.

Kapolda Kalbar juga meminta kepada seluruh unsur agar bersama-sama dapat bekerja lebih keras, cerdas, dan tuntas, sehingga kasus-kasus karhutla di Kalbar ini bisa ditanggulangi.

Mantan Kadivkum Polri ini juga menyebut, bahwa dampak karhutla ini sangat besar di Indonesia, khususnya Kalbar. Serta perlu adanya kerja sama untuk bahu-membahu mengantisipasi karhutla itu.

Selain itu dengan diterbitkannya peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 yang mengakomodir dan mengimplementasikan eksistensi dewan adat pada tataran regulasi dimana pemangku adat diberi kewenangan memberikan sanksi adat bagi pelanggar aturan, sehingga dalam membuka lahan menjadi salah satu faktor penting penanganan tindak pidana karhutla berdasarkan kearifan lokal.

Trending

Exit mobile version