Berita
Sabu 56 kg Asal Malaysia Disita Polda Riau
AKTUALITAS.ID – Aparat tim gabungan dari Polda Riau, Polres Bengkalis, dan tim Bea Cukai Riau menangkap dua kurir narkoba dan menyita sabu-sabu seberat 56 kilogram asal Malaysia yang diselundupkan ke wilayah Riau melalui perairan Bengkalis belum lama ini.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan di Mapolda Riau, menyebutkan dua tersangka pria berinisial MAR (38) dan WIY (43) dibekuk aparat kepolisian di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, dan terbukti membawa sabu 56 kg dari Malaysia pada Minggu (6/3/2022).
Kejadian itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa akan akan ada narkotika yang masuk dari luar negeri melalui pesisir pantai Bengkalis. Mendapat info tersebut, Ditnarkoba Polda Riau berkoordinasi dengan Sat Polair dan Bea Cukai untuk membentuk tim.
Tim satu berisikan Ditresnarkoba dan Sat Narkoba Polresta Bengkalis bertugas mengintai di garis pantai Batam, tim dua Sat Polair mengintai di sekitar wilayah perairan Muntai, dan tim tiga dari Bea Cukai memantau di wilayah sekitar perairan Sungai Pakning.
“Sekitar pukul 02.00 dini hari, tim dua melihat kapal mencurigakan yang masuk dari arah pantai Batam. Namun tak dapat dilakukan pengejaran karena air saat itu tengah surut, kemudian menginformasikan ke tim satu,” jelas kepada wartawan Rabu (16/3/2022),
Lalu tim satu kembali ke Bantan untuk melakukan penyekatan di jalur darat. Sekitar pukul 04.00 WIB, tampak tiga pria mencurigakan mengendarai sepeda motor, yang dua di antaranya berhasil diringkus. Sedangkan seorang tersangka lainnya melarikan diri ke hutan bakau dan hingga kini masih buron.
“Saat diinterogasi dua tersangka ini mengaku telah menjemput barang tersebut dan telah menyembunyikannya di sebuah ruko kosong,” lanjutnya.
Mendapatkan pengakuan tersebut, kepolisian segera menuju ke lokasi yang disebutkan bersama para tersangka, dan menemukan empat tas hitam berisikan 56 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh bertuliskan aksara China.
Dengan didapatnya 56 kilogram barang haram tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 224 ribu jiwa dari pengaruh narkoba.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
-
Multimedia11 jam lalu
FOTO: Sisa Kebakaran Pemukiman Padat Penduduk di Kemayoran
-
Multimedia13 jam lalu
FOTO: Aksi Ratusan Pensiunan Pupuk Kaltim Geruduk Kementerian BUMN
-
Multimedia7 jam lalu
FOTO: Pemerintah Siapkan Rumah Singgah Sementara untuk Korban Kebakaran Kemayoran
-
EkBis20 jam lalu
KAI Properti Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Kompetensi Pegawai
-
Jabodetabek19 jam lalu
Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta untuk Perpanjangan SIM
-
Ragam18 jam lalu
10 Cara Efektif Mengendalikan Konsumsi Gula untuk Hidup Lebih Sehat
-
Ragam14 jam lalu
Meningkatnya Kasus DBD, Berikut 8 Pertolongan Pertama yang Harus Dilakukan
-
POLITIK9 jam lalu
Gerindra: Jokowi Yakin Indonesia ‘On The Track’ di Tangan Prabowo