NASIONAL
Pelimpahan Berkas Perkara, Tersangka Berikut Barang Bukti Penganiayaan Terhadap Andrie Yunus
AKTUALITAS.ID – Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan kasus penganiayaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya, pada hari ini Selasa (7/4/2026) telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil”, ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia dalam keterangan tertulis yang diterima Aktualitas.id, Selasa (7/4/2026).
“Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta”, jelasnya lagi.
Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.
Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI.
(Goeh Wndh)
-
OTOTEK09/10/2026 13:30 WIBWhatsApp Resmi Tak Bisa Dipakai di HP Ini
-
POLITIK09/10/2026 15:00 WIBKPP DEM Gelar Media Session, KPU DKI Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi Pemilu
-
EKBIS09/10/2026 20:00 WIBDriver Ojol Dapat Senjata Baru Lawan Aplikator
-
POLITIK09/10/2026 13:00 WIBKomisi II DPR Tunggu Salinan Putusan MK soal Gibran
-
NASIONAL09/10/2026 17:00 WIBSlamet Ariyadi Tagih Janji Penyelesaian Konflik Tanah Adat Rante Balla
-
NASIONAL09/10/2026 13:44 WIBPendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU Kawal Demokrasi
-
NASIONAL09/10/2026 14:00 WIBTNI Dalami Peran Pemilik Rumdin dalam Kasus Judol
-
JABODETABEK09/10/2026 12:30 WIBTetangga Tega Nodai Anak Berkebutuhan Khusus di Penjaringan