NUSANTARA
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Malang
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah seorang gadis belia yang baru berusia 14 tahun.
Insiden memilukan ini diketahui terjadi di sebuah warung kopi yang berlokasi di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Jumat (20/3/2026) lalu.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah menetapkan seorang pria berinisial AY (32), warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, sebagai tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan bejat tersangka.
“Tim penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan serangkaian penyelidikan, yang kemudian berujung pada penetapan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Bambang dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AY melancarkan aksi kejinya dengan modus bujuk rayu. Ia mengiming-imingi korban dengan uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Saat kejadian, korban yang masih di bawah umur sempat menunjukkan penolakan. Namun, ia tidak berani melakukan perlawanan lebih jauh karena merasa terancam dan berada di bawah tekanan psikologis tersangka.
Beruntung, di tengah situasi mencekam tersebut, korban berhasil mencari celah untuk menghubungi keluarganya melalui sambungan telepon seluler. Momen krusial itulah yang menjadi titik balik, menghentikan perbuatan tersangka dan mendatangkan pertolongan bagi korban.
“Korban dalam kondisi tertekan dan tidak berani melawan karena adanya ancaman dari pelaku. Dia sempat berupaya meminta pertolongan kepada orang tuanya melalui telepon,” jelas Bambang.
Atas perbuatannya, AY kini harus mendekam di sel tahanan dan bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Polres Malang menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal serta pendampingan psikologis (trauma healing) secara menyeluruh kepada korban.
“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional. Tersangka ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum demi tegaknya keadilan bagi korban,” tambahnya.
Lebih lanjut, Polres Malang juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu dan takut untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui, melihat, atau bahkan menjadi korban kekerasan seksual. Pelaporan yang cepat dan akurat sangat krusial untuk memutus mata rantai predator anak dan memastikan lingkungan yang aman di wilayah Malang dan sekitarnya. (Kusuma/Mun)
-
RIAU03/09/2026 17:00 WIBSatresnarkoba Polres dan Polsek Bengkalis Telusuri Sabu dari Homestay, 15 Paket Ditemukan Pemasok Masih Diburu
-
POLITIK03/09/2026 16:00 WIBNasib Gibran Tersisa 7 Hari, Denny Bersiap Tempuh Jalur MK
-
NASIONAL03/09/2026 19:00 WIBKemenkop Bantah Anggaran Rp103 Miliar Khusus untuk Podcast
-
NUSANTARA03/09/2026 15:02 WIBDiduga Gelapkan Rp2,14 Miliar Dana Nasabah, Manager BRI Lubuklinggau Jadi Tersangka
-
NASIONAL03/09/2026 20:00 WIBKronologi Keracunan MBG di Tanggulangin: Dimasak Subuh, Makanan Tiba di Sekolah Menjelang Siang
-
NUSANTARA03/09/2026 14:29 WIBKejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ganja hingga Sajam
-
NUSANTARA03/09/2026 19:30 WIBDinkes Sidoarjo Catat 664 Korban Keracunan MBG, 77 Pasien Masih Dirawat Intensif
-
RIAU03/09/2026 12:00 WIBUngkap Peredaran Ribuan Ekstasi, AKP Noki Loviko: Polisi Telusuri Mata Rantai Jaringan Narkoba