Connect with us

Berita

Tim Tabur Kejagung Bersama Tim Intelijen Kejati NTT Berhasil Mengamankan DPO MJF

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, sekitar pukul 19:30 WIB bertempat di Perumahan Koja, Kelurahan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (11/10/23).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kekagung, Dr. Ketut Sumedana memaparkan bahwa identitas terpidana yang diamankan yakni seorang peremluam berusia 56 tahun berinisial MJF.

“Berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: B-780N.3.11/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 atas nama Tersangka MJF, yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuaban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2016 s/d 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp.430.857.149.,” jelas Ketut, Kamis (12/10/23).

Sebelumnya pada Selasa 10 Oktober 2023, menurut Ketut, tersangka MJF sudah ditemukan di perumahan Cibiru Bandung. Tetapi, saat akan dilakukan eksekusi, Tersangka MJF meminta waktu untuk melakukan ibadah. Kemudian, Tersangka MJF justru melarikan diri ke Jakarta.

“Saat diamankan hari ini, Tersangka MJF tidak bersikap kooperatif sehingga Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur membawanya dengan upaya paksa untuk segera diterbangkan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya. (Red)

Trending

Exit mobile version