Berita
Terima BPJS, Sekjen Jelaskan Upaya Kemenag Optimalkan Kepesertaan JKN
AKTUALITAS.ID – Sekjen Kemenag Nizar Ali hari ini menerima kunjungan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Pertemuan keduanya membahas upaya kerja bersama dalam mengoptimalkan kepesertaan dan keaktifan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya di Kementerian Agama.
Kepada Ali Ghufron, Nizar Ali menjelaskan bahwa Kementerian Agama sudah memiliki regulasi yang menjadi tindak lanjut operasional dari Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang kepesertaan program JKN pada peserta didik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan. “Kedua, Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1456 Tahun 2022 tentang persyaratan kepesertaan program JKN bagi penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. Ini harus diterapkan kepada seluruh pengusaha travel umrah (PPIU) dan haji khusus (PIHK),” jelas Sekjen di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Menurut Nizar, jemaah haji reguler sudah menjadi peserta aktif BPJS. Sehingga, ke depan perlu dioptimalkan lagi kepesertaan jemaah umrah dan haji khusus.
“Di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus mungkin bisa disukseskan seribu lebih perusahaan travel itu untuk mengafirmasi Intruksi Presiden ini,” sebut Sekjen.
“Artinya secara regulatif kita sudah punya payung hukum yang kuat terkait Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Selanjutnya tinggal bagaimana kita bisa lakukan integrasi data saja antara Kementerian Agama dengan BPJS Kesehatan,” sambungnya Sekjen.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan perlunya upaya memastikan kepesertaan dan keaktifan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat di lingkungan kementerian/lembaga.
“Menurut data sekitar 95% lebih penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN, namun target RPJMN (Rencana Program Jangka Menengah Nasional), tahun depan minimal harus sudah menyentuh angka 98%. Kita harapkan sebelum akhir tahun 2024 target 98% tersebut telah tercapai. Di sisi lain, dari 95% yang sudah menjadi peserta JKN, sekitar 20% jumlah peserta berstatus tidak aktif,” ujarnya. (Red)
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
POLITIK06/12/2025 13:00 WIBMahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan