Berita
Pemerintah Naikkan Gaji PPPK Sebesar 8 Persen Pada 2024
AKTUALITAS.ID – Pemerintah menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen mulai 2024.
Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan kenaikan gaji itu membuat alokasi transfer ke daerah pada APBN 2024 naik terutama pada komponen Dana Alokasi Umum (DAU).
“Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024, serta adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8 persen,” ucap Adriyanto seperti dikutip dari detikfinance, Jumat (10/11).
Adapun besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Beleid tersebut menyatakan PPPK mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.
Sementara untuk tunjangan yang didapatkan oleh PPPK antara lain, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Berikut daftar gaji PPPK setelah naik 8 persen pada 2024.
– Golongan I: Rp1.938.276 – Rp2.901.096
– Golongan II: Rp2.117.016 – Rp3.071.412
– Golongan III: Rp2.206.656 – Rp3.201.336
– Golongan IV: Rp2.299.860 – Rp3.336.768
– Golongan V: Rp2.511.648 – Rp4.190.076
– Golongan VI: Rp2.742.876 – Rp4.367.314
– Golongan VII: Rp2.858.976 – Rp4.552.092
– Golongan VIII: Rp2.979.828 – Rp4.744.548
– Golongan IX: Rp3.203.820 – Rp5.261.760
– Golongan X: Rp3.339.252 – Rp5.484.240
– Golongan XI: Rp3.339.252 – Rp5.484.240
– Golongan XII: Rp3.627.720 – Rp5.958.144
– Golongan XIII: Rp3.781.188 – Rp6.210.108
– Golongan XIV: Rp3.941.136 – Rp6.472.764
– Golongan XV: Rp4.107.780 – Rp6.746.652
– Golongan XVI: Rp4.281.660 – Rp7.031.988
– Golongan XVII: Rp4.462.776 – Rp7.329.420
(Rafi)
-
NUSANTARA20/02/2026 19:30 WIBSiswa Madrasah di Tual Tewas usai Dianiaya Oknum Brimob
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
NASIONAL20/02/2026 17:00 WIBDPR Pastikan Tidak Ada Agenda Revisi UU KPK
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat
-
POLITIK20/02/2026 16:00 WIBKPU Susun Peta Jalan Logistik Pemilu 4.0 untuk Pemilu 2029