Hukuman Mati Bagi Pelaku Koruptor Menurut Pandangan Islam


Ilustrasi. Pelaku koruptor (ist)

AKTUALITAS.ID – Sungguh miris, sampai dengan saat ini Indonesia masih menyandang jawara dalam hal korupsi. Padahal sudah jelas, bahwa korupsi dilarang dalam ajaran agama apapun, termasuk agama Islam.

Kasus-kasus tentang korupsi yang dilakukan oleh koruptor masih tetap ada dan belum bisa diatasi dengan baik, walaupun telah ditentukan hukumannya melalui peraturan undang-undang. 

Peraturan yang menjelaskan tentang hukuman bagian pelaku koruptor dijelaskan pada UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana.

Tindakan koruptor jika dilihat dari prespektif Islam, maka dapat digolongkan ke dalam perbuatan berkhianat, tidak jujur, tidak amanah dan tidak bertanggung jawab. 

Berkaitan dengan hal tersebut merupakan perilaku tidak terpuji dan tanda orang yang munafik, sebagaimana telah dijelaskan pada hadis Rasulullah berikut ini:

“Tiga tanda orang munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanah, maka ia ingkar.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59).

Berkaitan dengan hukuman bagi koruptor dalam Islam, apakah diperbolehkan? Dikutip dari berbagai sumber pada Kamis (23/11/2023) berikut ini penjelasan hukuman bagi koruptor menurut Islam.

Hukuman Mati Bagi Koruptor Menurut Islam

Tindakan korupsi bisa dikategorikan ke dalam tindakan mencuri, merampok, dan mengambil hak orang lain secara diam-diam dan bahkan ada koruptor yang melakukan tindakannya secara berkelompok.

Dengan demikian, pelaku koruptor sudah seharusnya mendapatkan hukuman, baik itu hukuman yang sudah di atur oleh negara, maupun hukuman dari Tuhannya, seperti dalam ajaran Islam seorang koruptor pasti akan mendapatkan ganjaran akan perbuatannya.

Karena setiap kejahatan, tentunya memiliki hukuman di dunia sebagai cara untuk bisa membuat pelaku jera dan bertobat. Namun, jika seorang koruptor kembali melakukan perbuatan korupsi, maka hukuman yang diterima menurut Islam akan lebih berat.

Berkaitan dengan hukuman bagi pelaku koruptor dapat dikategorikan dalam hukuman hirabah (pengambilan harta milik orang lain dengan cara kekerasan atau bahkan pembunuhan).  Hukuman hirabah itu dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 33.

اِنَّمَا جَزٰٓ ؤُا الَّذِيْنَ يُحَا رِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَ رْضِ فَسَا دًا اَنْ يُّقَتَّلُوْۤا اَوْ يُصَلَّبُوْۤا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَ رْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَا فٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَ رْضِ ۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَ لَهُمْ فِى الْاٰ خِرَةِ عَذَا بٌ عَظِيْمٌ 

Artinya: “Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah di bunuh atau di salib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.”

Berdasarkan ayat di atas, dapat dikategorikan dengan hukuman hirabah bagi koruptor, apabila tindakan kejahatan yang dilakukan dibarengi dengan penggunaan senjata, kekerasan dan membunuh, maka pelaku koruptor bisa dibunuh atau di salib.

Tetapi, jika perbuatan koruptor itu ringan dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, maka hanya diasingkan. Kemudian jika dilakukan lagi dengan tindakan korupsi yang lebih besar, maka hukuman yang diterima oleh koruptor adalah dipotong tangannya.

Hukuman potong tangan di sini, ialah hukuman bagi orang yang mencuri dan korupsi dapat dikategorikan sebagai kejahatan mencuri, yakni mengambil hak orang lain serta telah melakukan kerusakan pada tatanan hukum suatu negara (tidak taat aturan serta tidak amanah).

Ayat yang menjelaskan tentang hukum memotong tangan bagi pelaku pencuri, dan termasuk bagi korupsi ialah dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 38 berikut ini:

وَا لسَّا رِقُ وَا لسَّا رِقَةُ فَا قْطَعُوْۤا اَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِۢمَا كَسَبَا نَـكَا لًا مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Adapun orang laki-laki mau pun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”

Sebagian ulama berpendapat, bahwa para penjabat yang melakukan tindakan korupsi, itu digolongkan dengan kejahatan yang besar dibandingkan dengan pencuri amatir, sebab pelaku koruptor dari penjabat itu termasuk golongan para penghianat dan munafik sebagimana telah dijelaskan dalam hadis Bukhari no.33.

Sejalan dengan pendapat para ulama, Sayyid Qutbh juga berkata; hukuman bagi pelaku kerusakan dan bisa mengancam stabilitas negara, itu bisa lebih berat lagi hukumannya. Sehingga orang-orang yang berbuat seperti ini layak dibuang dan diasingkan. (Sayyid Qutbh, Fi Zhilalil Quran, jilid III).

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi pelaku koruptor menurut Islam, itu bisa disesuaikan dengan besar kecilnya perbuatan. 

Yang mana bagi perilaku koruptor hukuman paling berat ialah bisa dibunuh, disalib, dipotong tangannya, dan yang paling kecil hukumannya adalah diasingkan. (RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>