Tersangka Direktur PT SMIP Ditahan atas Kasus Korupsi Importasi Gula


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (Puspenkum Kejaksaan Agung)

AKTUALITAS.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023. Tersangka tersebut adalah RD, yang menjabat sebagai Direktur PT SMIP.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. 

Ketut juga menyoroti bahwa tersangka RD telah mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, yang mengakibatkan penyidik harus turun langsung ke Kota Pekanbaru untuk menjemput tersangka RD.

Pemeriksaan yang intensif dilakukan terhadap dua saksi, yaitu RD dan YD, di Kantor Kejaksaan Agung, menghasilkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai tersangka. 

Menurut Kapuspenkum, perbuatan tersangka RD yang memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk dijual di pasar dalam negeri, bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Akibatnya, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April.

Dalam keterangannya, Ketut juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi untuk menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. 

“Kami akan terus berupaya memberantas korupsi dan menindak pelaku-pelaku yang merugikan keuangan negara,” ujarnya. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>